Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalankan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Lantas siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut.
SPT tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan juga badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak. Adapun DJP memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya ditetapkan hingga 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan ataupun korporasi.
Wajib lapor SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak harus wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juha jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT.
Melalui aturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan merupakan warga negara yang mempunyai pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan senilai Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku pula bagi setiap wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utamanya tidak wajib pajak yang dimaksud harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). WP NE sendiri adalah status wajib pajak ketika sudah non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari program pengawasan administrasi rutin serta kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Sementara, bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji tetap diwajibkan lapor SPT tahunan. Hal ini berlaku apabila mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP. Sehingga pensiunan yang menerima dana pensiun di bawah jumlah PTKP lah yang tidak wajib lapor SPT tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Mereka tak lagi diwajibkan untuk melapor ketika dana pensiunan yang diterima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk dalam PTKP. Akan tetapi untuk dapat berhenti melaporkan SPT tahunan, mereka diminta mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak setempat.
Nah itulah tadi informasi mengenai siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Jika Anda termasuk ke dalam kategori tersebut maka Anda wajib melaporkan SPT Anda sebelum batas akhir pelaporan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Sri Mulyani Beberkan Penggunaan Dana Pajak yang Dibayarkan Masyarakat
-
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
-
Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek