Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalankan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Lantas siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut.
SPT tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan juga badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak. Adapun DJP memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya ditetapkan hingga 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan ataupun korporasi.
Wajib lapor SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak harus wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juha jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT.
Melalui aturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan merupakan warga negara yang mempunyai pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan senilai Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku pula bagi setiap wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utamanya tidak wajib pajak yang dimaksud harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). WP NE sendiri adalah status wajib pajak ketika sudah non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari program pengawasan administrasi rutin serta kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Sementara, bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji tetap diwajibkan lapor SPT tahunan. Hal ini berlaku apabila mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP. Sehingga pensiunan yang menerima dana pensiun di bawah jumlah PTKP lah yang tidak wajib lapor SPT tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Mereka tak lagi diwajibkan untuk melapor ketika dana pensiunan yang diterima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk dalam PTKP. Akan tetapi untuk dapat berhenti melaporkan SPT tahunan, mereka diminta mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak setempat.
Nah itulah tadi informasi mengenai siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Jika Anda termasuk ke dalam kategori tersebut maka Anda wajib melaporkan SPT Anda sebelum batas akhir pelaporan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Sri Mulyani Beberkan Penggunaan Dana Pajak yang Dibayarkan Masyarakat
-
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
-
Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?