Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalankan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Lantas siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut.
SPT tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan juga badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak. Adapun DJP memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya ditetapkan hingga 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan ataupun korporasi.
Wajib lapor SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak harus wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juha jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT.
Melalui aturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan merupakan warga negara yang mempunyai pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan senilai Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku pula bagi setiap wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utamanya tidak wajib pajak yang dimaksud harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). WP NE sendiri adalah status wajib pajak ketika sudah non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari program pengawasan administrasi rutin serta kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Sementara, bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji tetap diwajibkan lapor SPT tahunan. Hal ini berlaku apabila mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP. Sehingga pensiunan yang menerima dana pensiun di bawah jumlah PTKP lah yang tidak wajib lapor SPT tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Mereka tak lagi diwajibkan untuk melapor ketika dana pensiunan yang diterima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk dalam PTKP. Akan tetapi untuk dapat berhenti melaporkan SPT tahunan, mereka diminta mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak setempat.
Nah itulah tadi informasi mengenai siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Jika Anda termasuk ke dalam kategori tersebut maka Anda wajib melaporkan SPT Anda sebelum batas akhir pelaporan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Sri Mulyani Beberkan Penggunaan Dana Pajak yang Dibayarkan Masyarakat
-
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
-
Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran