Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalankan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Lantas siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut.
SPT tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan juga badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak. Adapun DJP memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya ditetapkan hingga 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan ataupun korporasi.
Wajib lapor SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak harus wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juha jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT.
Melalui aturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan merupakan warga negara yang mempunyai pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan senilai Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku pula bagi setiap wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utamanya tidak wajib pajak yang dimaksud harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). WP NE sendiri adalah status wajib pajak ketika sudah non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari program pengawasan administrasi rutin serta kewajiban melaporkan SPT tahunan.
Sementara, bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji tetap diwajibkan lapor SPT tahunan. Hal ini berlaku apabila mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP. Sehingga pensiunan yang menerima dana pensiun di bawah jumlah PTKP lah yang tidak wajib lapor SPT tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Mereka tak lagi diwajibkan untuk melapor ketika dana pensiunan yang diterima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk dalam PTKP. Akan tetapi untuk dapat berhenti melaporkan SPT tahunan, mereka diminta mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak setempat.
Nah itulah tadi informasi mengenai siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Jika Anda termasuk ke dalam kategori tersebut maka Anda wajib melaporkan SPT Anda sebelum batas akhir pelaporan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
-
Sri Mulyani Beberkan Penggunaan Dana Pajak yang Dibayarkan Masyarakat
-
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
-
Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
Terkini
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!