Suara.com - Terungkap fakta baru di balik aksi sadis M Ecky Listiantho yang memutilasi wanita selingkuhannya, Angela Hindriati (54). Ternyata, korban Angela sempat mengajak pembunuhnya untuk menikah. Ajakan menikah dari wanita selingkuhannya itu memicu Ecky membunuh Angela secara keji.
"Ecky melakukan pembunuhan, karena Angela mengajaknya menikah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh Ecky di salah satu unit di Apartemen Taman Rasuna Said, Setiabudi Jakarta Selatan, pada Selasa (25/6/2019) silam.
Penolakan Ecky berlatar ia telah memiliki istri. Kemudian perbedaan keyakinan serta perbedaan usia yamg terlampau 20 tahun menjadi faktor pertimbangan Ecky.
"Pada saat itu tersangka menolak dengan alasan bahwa tersangka sudah memiliki istri dan antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia," katanya.
Ingin menguasai harta, juga merupakan faktor Ecky dalam menghabisi nyawa wanita berusia paruh baya tersebut. Hal itu terlihat, paska membunuh dan memutilasi Angela, Ecky menguasai harta milik Angela.
Beberapa harta yang berhasil dikuasai Ecky di antaranya uang dalam rekening Angela sebesar Rp157 juta. Menyewakan unit apartemen Angela senilai Rp99 juta, menggadaikan sertifikat orang tua Angela sebesar Rp40 juta.
Ecky juga menjual apartemen milik Angela sebesar Rp800 juta dengan biaya administrasi sebesar Rp50 juta.
"Total Ecky mengemas Rp1.146.869.000," tutup Hengki.
Dimutilasi Pakai Gergaji Listrik
Dari hasil penyelidikan kedokteran forensik, Ecky diduga memutilasi tubuh Angela menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji listrik.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kami lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," kata Hengki.
Dipotong 7 Bagian
Ecky menggunakan gergaji besi untuk memutilasi tubuh Angela. Satu demi satu tubuh Angela dimutilasi Ecky.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ecky Bawa Jasad Angela Berpindah-pindah Sampai 4 Kali, Dari Apartemen Hingga Kontrakan Di Bekasi
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi, Ternyata Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna 2019 Lalu
-
Terungkap! Ecky Listiyanto Mutilasi Angela Hindriati di Apartemen pada Agustus 2019
-
Dimutilasi dan Disimpan di Boks Kontainer, Angela Ternyata Dibunuh Ecky di Apartemen Taman Rasuna 4 Tahun Lalu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian