Suara.com - Program Kartu Prakerja 2023 resmi dibuka kembali. Bagi anda yang belum pernah mendaftar sebelumnya, dipersilakan untuk mendaftar. Memasuki gelombang ke-48, alur pendaftaran Prakerja 2023 sudah bisa dicermati dalam artikel singkat ini.
Seperti yang Anda ketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan skill kerja yang ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terdampak PHK akibat pandemi. Di sisi lain, program ini juga ditujukan agar calon tenaga kerja memiliki skill lebih baik, sehingga posisi tawarnya juga lebih baik dalam dunia persaingan kerja saat ini.
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023
Untuk alur pendaftarannya sendiri masih sama seperti yang selama ini dijalankan. Mulai dari pembuatan akun Kartu Prakerja 2023, kemudian melakukan pendaftaran, melengkapi syarat dan berkas, dan menantikan pengumumannya.
Secara detail, berikut penjelasan masing-masing tahapan.
Pembuatan Akun Prakerja 2023
- Masuk ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik menu Daftar Sekarang
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang digunakan. Pastikan Anda menggunakan email aktif.
- Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi akun.
- Pendaftaran selesai, Anda sudah memiliki akun program ini.
Pendaftaran Program
Memasuki gelombang ke-48, cara pendaftaran yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Buka www.prakerja.go.id
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan yang Anda miliki
- Masukkan data diri dan ikuti seluruh petunjuk yang muncul pada layar
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
- Klik ‘Gabung’ pada gelombagn yang sedang dibuka, saat ini adalah Gelombagn ke-48
Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya
Lengkapi Syarat dan Ketentuannya
- Merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh jalur pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima dan peserta Kartu Prakerja
Secara garis besar, alur pendaftaran Prakerja 2023 masih serupa dengan gelombang sebelumnya. Maka dari itu, untuk Anda yang belum memperoleh manfaat program ini, disarankan segera mendaftar, agar memperoleh peningkatan skill dan insentif dari program tersebut. Selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Nih, Begini Cara Daftarnya
-
Contoh Soal Kartu Prakerja 2023 Lengkap, Pelajari 2 Jenis Tesnya Dijamin Lulus
-
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48, Penuhi Agar Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta
-
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya
-
Cara Daftar Prakerja Gelombang 48 di dashboard.prakerja.go.id, Dibuka Sekarang!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok