Suara.com - Komite cipta kerja mengumumkan hasil rapat menyatakan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal. Lowongan program kartu prakerja 2023 ini praktis disebut prakerja gelombang 48. Banyak yang akhirnya jadi lanjut penasaran seperti apa syarat kartu prakerja gelombang 48 ketika tim komite cipta kerja saja memutuskan kembali ke skema normal.
Diumumkan melalui akun instagram prakerja.go.id, Program kartu prakerja kembali ke skema normal sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanannya tertera pada Permenko Perkonomian Nomor 17 tahun 2022. Lalu, adakah perubahan pada syarat kartu prakerja gelombang 48 ini?
Mulai tahun 2023, program kartu prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Ditekankan bahwa penerima bantuan sosial bisa mendaftar kartu prakerja, karena Program Kartu Prakerja bukan program semi-bansos.
Nantinya, peserta yang lolos juga akan menerima manfaat lebih besar, antara lain:
- Total nilai manfaat 4,2 juta
- Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu.
- Insentif pengisian survei Rp100 ribu.
Di samping itu juga ada opsi pelatihan luring dan bauran. Pelatihan daring atau online bisa diakses dari seluruh lokasi. Pelatihan online juga tidak dalam bentuk video, melainkan webinar langsung. Pelatihan luring atau offline tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Pelatihan baauran atau hybrid tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Adapun ke 10 provinsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sulawesi Selatan
- NTT
- Bali
- Papua
- Kalimantan Barat
- Sumatera Utara
Syarat kartu Prakerja Gelombang 48
Mengenai syarat kartu Prakerja Gelombang 48, dikutip dari prakerja.go.id, syarat mendaftar masih sama, antara lain:
- WNI, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik swasta maupun negeri
- Sedang mencari kerja/terkena PHK/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja/pekerja bukan penerima upah atau freelancer/pelaku usaha kecil.
- Tidak terdaftar sebagai pejabat negara dari perangkat desa sampai BUMN.
- Dalam 1 KK, penerima kartu prakerja bisa dua anggota keluarga atau 2 NIK.
Waktu pendaftaran belum diumumkan, saat ini kita hanya bisa mempersiapkan diri sambil menunggu jadwal pendaftaran dibuka. Demikian itu informasi syarat kartu prakerja gelombang 48. Semoga dapat dipahami bersama.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser