Suara.com - Komite cipta kerja mengumumkan hasil rapat menyatakan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal. Lowongan program kartu prakerja 2023 ini praktis disebut prakerja gelombang 48. Banyak yang akhirnya jadi lanjut penasaran seperti apa syarat kartu prakerja gelombang 48 ketika tim komite cipta kerja saja memutuskan kembali ke skema normal.
Diumumkan melalui akun instagram prakerja.go.id, Program kartu prakerja kembali ke skema normal sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanannya tertera pada Permenko Perkonomian Nomor 17 tahun 2022. Lalu, adakah perubahan pada syarat kartu prakerja gelombang 48 ini?
Mulai tahun 2023, program kartu prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Ditekankan bahwa penerima bantuan sosial bisa mendaftar kartu prakerja, karena Program Kartu Prakerja bukan program semi-bansos.
Nantinya, peserta yang lolos juga akan menerima manfaat lebih besar, antara lain:
- Total nilai manfaat 4,2 juta
- Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu.
- Insentif pengisian survei Rp100 ribu.
Di samping itu juga ada opsi pelatihan luring dan bauran. Pelatihan daring atau online bisa diakses dari seluruh lokasi. Pelatihan online juga tidak dalam bentuk video, melainkan webinar langsung. Pelatihan luring atau offline tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Pelatihan baauran atau hybrid tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Adapun ke 10 provinsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sulawesi Selatan
- NTT
- Bali
- Papua
- Kalimantan Barat
- Sumatera Utara
Syarat kartu Prakerja Gelombang 48
Mengenai syarat kartu Prakerja Gelombang 48, dikutip dari prakerja.go.id, syarat mendaftar masih sama, antara lain:
- WNI, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik swasta maupun negeri
- Sedang mencari kerja/terkena PHK/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja/pekerja bukan penerima upah atau freelancer/pelaku usaha kecil.
- Tidak terdaftar sebagai pejabat negara dari perangkat desa sampai BUMN.
- Dalam 1 KK, penerima kartu prakerja bisa dua anggota keluarga atau 2 NIK.
Waktu pendaftaran belum diumumkan, saat ini kita hanya bisa mempersiapkan diri sambil menunggu jadwal pendaftaran dibuka. Demikian itu informasi syarat kartu prakerja gelombang 48. Semoga dapat dipahami bersama.
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dan Persyaratannya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar