Suara.com - Peserta yang memutuskan pindah domisili bisa segera menyelesaikan prosedur terkait cara mengurus pindah faskes BPJS Kesehatan.
Pindah faskes BPJS Kesehatan wajib dilakukan agar para peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari faskes terdekat dari domisili terbaru.
Tidak hanya karena pindah domisili, pindah faskes BPJS Kesehatan ketika dalam kondisi penting juga harus dilakukan saat faskes yang terpilih tidak mempunyai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, ketahui terlebih dahulu tingkatan faskes BPJS Kesehatan. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tingkas Faskes BPJS Kesehatan
Terdapat 3 tingkatan faskes BPJS Kesehatan, yakni faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3. Yuk simak perbedaan ketiga tingkat faskes tersebut.
1. Faskes Tingkat 1
Peserta yang tergolong dalam fakses BPJS Kesehatan tingkat 1 dapat dilayani oleh faskes dari puskesmas, klinik, ataupun dokter umum. Saat pasien harus dirawat inap maka ruangan berisi paling sedikit 2 sampai 4 orang. Untuk mendapatkan faskes tingkat 1 perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulannya.
2. Faskes Tingkat 2
Baca Juga: 10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPKS Kesehatan yang mengambil faskes tingkat 2 dilayani oleh fasilitas kesehatan dokter spesialis. Saat rawat inap ruangan akan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, maka perlu iuran Rp 100.000 setiap bulan.
3. Faskes Tingkat 3
Peserta BPJS yang mengambil faskes tingkat 3 bisa mendapatkan layanan dokter sub spesialis. Ketika rawat inap ruangan berisi paling sedikit 3 sampai 5 orang. Untuk mendapatkannya, diperlukan iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan.
Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Ketika Anda mempunyai alasan tertentu untuk pindah faskes BPKS, maka Anda dapat melakukannya secara offline ataupun online. Berikut penjelasan selengkapnya.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat WA
Pindah faskes BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah berikut.
• Buka aplikasi Telepon.
• Simpan nomor layanan Pandawa 08118165165.
• Jika sudah tersimpan, maka masuk ke aplikasi WhatsApp.
• Anda kemudian bisa chat layanan Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN
Cara pindah alamat faskes BPJS Kesehatan secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkahnya.
• Unduh dan isntal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun App Store.
• Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran.
• Masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK dan juga kata sandi terdaftar.
• Lalu pilih Menu Lainnya pada halaman utama aplikasi.
• Klik menu Ubah Data Peserta.
• Selanjutnya, pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS.
• Klik tingkat Fasilitas Kesehatan seperti Tingkat Satu.
• Isi data faskes pengganti sesuai yang diinginkan.
• Kemudian cek kode verifikasi yang telah dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
• Pindah faskes BPJS Kesehatan pun berhasil apabila verifikasi telah berhasil.
Pindah faskes BPJS Kesehatan melalui care center
Selain dengan layanan pandawa dan aplikasi, pindah faskes BPJS Kesehatan online juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center di 165. Berikut ini langkah-langkahnya.
• Buka aplikasi panggilan di ponsel Anda dan hubungi 165.
• Sampaikan keperluan untuk pindah faskes kepada petugas.
• Tunggu sampai petugas selesai mengubah seluruh data faskes BPJS Kesehatan.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Offline
Selain mengurus secara online, Anda juga dapat melakukan pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu dilengkapi:
• Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP
• Kartu JKN-KIS
• Kartu Keluarga (KK)
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka Anda bisa datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan melakukan langkah berikut.
• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan.
• Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan sesuai.
• Isi semua kolom faskes yang diinginkan.
• Tunggu hingga petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan.
Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS Kesehatan secara offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik yang ada di setiap daerah. Berikut ini tata caranya:
• Datangi Mal Pelayanan Publik.
• Ambil nomor antrian pada loket pelayanan.
• Isi formulir daftar isian untuk peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar.
• Isi semua kolom faskes yang diinginkan.
• Tunggu sampai petugas menyelesaikan seluruh proses perubahan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Berisiko Alami Kecelakaan Kerja, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJamsostek
-
Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir
-
BPJamsostek Berikan Penghargaan kepada Pemkab Muna Barat
-
Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah
-
10 Tahun, 90 Persen Lebih Masyarakat Indonesia Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting