Suara.com - Bulan Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk beribadah seperti berpuasa dan shalat tarawih. Lalu berapa jumlah rakaat shalat tarawih dan witir menurut 4 mazhab?
Secara bahasa, tarawih adalah bentuk jamak dari kata tarwihah yang berarti istirahat. Ketika melakukan shalat tarawih, setiap selesai 2 rakaat diselingi dengan istirahat yang biasanya diisi dengan dzikir atau shalawat sehingga disebut dengan shalat tarawih.
Merangkum buku '33 Macam Janis Shalat Sunnah' karya Ustadz Muhammad Ajib, shalat tarawih hukumnya sunnah. Untuk penjelasan lengkap mengenai jumlah rakaatnya, simak di bawah ini.
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih dan Witir Menurut 4 Mazhab
- Mazhab Hanafi
Imam As-Sarakhsi rahimahullah yang wafat pada 483 H adalah salah satu ulama Mazhab Hanafi di mana dalam kitabnya Al-Mabsuth menulis: "Maka sesungguhnya sholat Tarawih itu sebanyak 20 rakaat selain Witir menurut mazhab kami."
Jadi jelas, menurut Mazhab Hanafi, jumlah rakaat shaat tarawih adalah 20 rakaat.
- Mazhab Maliki
Sebagai salah satu ulama Mazhab Maliki, Imam Ibnu Abdil Barr rahimullah yang wafat tahun 463 H berkata dalam Kitab al-Kaafi Fii Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut, yang ditulis terjemahannya:
"Ulama salaf mensunnahkan di Madinah shalat tarawih 20 rakaat dan witir. Sebagian ulama menganjurkan 36 rakaat dan witir dan ini adalah pendapat Imam Malik.
Jadi dalam Mazhab Maliki jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 dan 36 rakaat.
- Mazhab Syafi'i
Salah satu ulama Mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi rahimahullah yang wafat tahun 676 H menulis dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah sebagai berikut artinya:
"Sholat Tarawih hukumnya sunah menurut ijma ulama dan menurut pendapat kami bahwasanya sholat tarawih itu sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam."
Jadi sudah jelas bahwa jumlahrakaat shalat tarawih dalam Mazhab Syafi'i adalah 20 rakaat.
- Mazhab Hanbali
Ulama dari Mazhab Hanbali, Imam Ibnu Qudamah rahimahullah yang wafat pada 620 H menulis dalam Kitabnya, Al-Mughni yang terjenahannya ditulis sebagai berikut:
"Sholat malam pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat, yaitu shalat Tarawih, dan hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan)."
Kesimpulan untuk Mazhab Hanbali adalah menerapkan shalat tarawih 20 rakaat.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Waktu Sholat Tarawih yang Benar, Kapan Batasnya? Berikut Penjelasan Menurut Hadist
-
Doa Tarawih Lengkap dalam Bacaan Latin dan Artinya
-
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab dan Doa Berbuka Sesuai Anjuran Rasulullah
-
Bacaan Bilal Tarawih Lengkap dengan Jawaban Jamaah, Yuk Simak!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha