Suara.com - Puasa di bulan Ramadhan wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia. Pada umumnya, puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Akan tetapi, ada waktu khusus tertentu yang diyakini menjadi penentu dimulainya puasa, yakni Imsak. Lantas apakah setelah Imsak boleh makan dan minum?
Waktu imsak sendiri menjadi penanda bahwa sholat subuh akan segera tiba dan fajar akan segera terbit. Untuk itulah, makan dan minum sahur setelah waktu Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh beberapa orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Apakah Setelah Imsak Boleh Makan dan Minum?
Terkait persoalan ini, KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang mengungkapkan bahwa ketika memasuki waktu imsak masuk hal tersebut belum masuk waktu puasa. Maka dari itu, umat Islam masih diperbolehkan melakukan hal-hal sebelum berpuasa seperti makan dan minum.
"Karena waktu imsak itu waktu berhati-hati saja, ibaratkan lampu ya lampu kuning bukan lampu merah," jelas Kiai Qusyairi seperti yang dikutip dari NU Online.
Meskipun demikian, menurut Kiai Qusyairi, seorang muslim harus tetap memperhatikan waktu yang masih tersisa dengan sungguh-sungguh. Sehingga tidak boleh ceroboh, kita jangan hanya mengandalkan siaran imsak yang biasanya disiarkan di masjid ataupun mushala sekitar.
"Jadi lihat jadwal imsakiyah, jamnya dicocokkan, artinya dia harus berijtihad di situ. Jangan hanya mengandalkan siaran saja, kawatir ya namanya orang bisa saja salah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai kelahiran Banyuwangi ini menambahkan waktu imsak adalah inisiatif ulama di nusantara dalam mengatur perihal puasa umat. Meskipun sebenarnya, dalam literatur kitab tidak pernah dijelaskan mengenai hal itu.
"Mulai puasa itu kan memang dimulai saat terbitnya fajar shadiq atau waktu subuh, namun kita kan tidak pernah tahu yang namanya fajar shadiq itu seperti apa, maka ulama mengatur jeda waktu sebelum itu dengan dinamakan waktu imsak untuk kehati-hatian," terangnya.
Sementara merujuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan para sahabat untuk makan dan juga minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 juga disebutkan. "Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT mengizinkan umat Islam untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan hingga benar-benar yakin fajar sudah terbit. Ketika sudah mendengar azan dan mengetahui bahwa itu adalah panggilan untuk sholat subuh, maka seseorang harus berhenti melakukan hal yang membatalkan puasa.
Sedangkan, jika muazin mengumandangkan adzan sholat subuh sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu sholat subuh telah tiba.
Jadi jawaban dari pertanyaan apakah setelah Imsak boleh makan dan minum? Umat Islam masih boleh makan dan minum. Adapun batas berhentinya yaitu ketika sudah mendengar adzan subuh.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Mengetahui Jawaban Sholat Istikharah Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri dan Berjamaah Beserta Keutamaannya
-
Lirik Sholawat Asyghil dan Artinya yang Punya Banyak Keutamaan
-
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih dan Witir? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Kemensos Buka 'Pintu Ampun' 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Terima Bansos Lagi, Ini Syaratnya
-
Interflour Gandeng Sekolah Vokasi IPB, Cetak Profesional Kuliner dan Bongkar Tren Kue Artistik 2025
-
PBNU Tegaskan Tak Terlibat Korupsi Kuota Haji, Dukung Penuh KPK