Suara.com - Puasa di bulan Ramadhan wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim di seluruh dunia. Pada umumnya, puasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Akan tetapi, ada waktu khusus tertentu yang diyakini menjadi penentu dimulainya puasa, yakni Imsak. Lantas apakah setelah Imsak boleh makan dan minum?
Waktu imsak sendiri menjadi penanda bahwa sholat subuh akan segera tiba dan fajar akan segera terbit. Untuk itulah, makan dan minum sahur setelah waktu Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh beberapa orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Apakah Setelah Imsak Boleh Makan dan Minum?
Terkait persoalan ini, KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang mengungkapkan bahwa ketika memasuki waktu imsak masuk hal tersebut belum masuk waktu puasa. Maka dari itu, umat Islam masih diperbolehkan melakukan hal-hal sebelum berpuasa seperti makan dan minum.
"Karena waktu imsak itu waktu berhati-hati saja, ibaratkan lampu ya lampu kuning bukan lampu merah," jelas Kiai Qusyairi seperti yang dikutip dari NU Online.
Meskipun demikian, menurut Kiai Qusyairi, seorang muslim harus tetap memperhatikan waktu yang masih tersisa dengan sungguh-sungguh. Sehingga tidak boleh ceroboh, kita jangan hanya mengandalkan siaran imsak yang biasanya disiarkan di masjid ataupun mushala sekitar.
"Jadi lihat jadwal imsakiyah, jamnya dicocokkan, artinya dia harus berijtihad di situ. Jangan hanya mengandalkan siaran saja, kawatir ya namanya orang bisa saja salah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiai kelahiran Banyuwangi ini menambahkan waktu imsak adalah inisiatif ulama di nusantara dalam mengatur perihal puasa umat. Meskipun sebenarnya, dalam literatur kitab tidak pernah dijelaskan mengenai hal itu.
"Mulai puasa itu kan memang dimulai saat terbitnya fajar shadiq atau waktu subuh, namun kita kan tidak pernah tahu yang namanya fajar shadiq itu seperti apa, maka ulama mengatur jeda waktu sebelum itu dengan dinamakan waktu imsak untuk kehati-hatian," terangnya.
Sementara merujuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan para sahabat untuk makan dan juga minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 juga disebutkan. "Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah SWT mengizinkan umat Islam untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan hingga benar-benar yakin fajar sudah terbit. Ketika sudah mendengar azan dan mengetahui bahwa itu adalah panggilan untuk sholat subuh, maka seseorang harus berhenti melakukan hal yang membatalkan puasa.
Sedangkan, jika muazin mengumandangkan adzan sholat subuh sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu sholat subuh telah tiba.
Jadi jawaban dari pertanyaan apakah setelah Imsak boleh makan dan minum? Umat Islam masih boleh makan dan minum. Adapun batas berhentinya yaitu ketika sudah mendengar adzan subuh.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Mengetahui Jawaban Sholat Istikharah Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri dan Berjamaah Beserta Keutamaannya
-
Lirik Sholawat Asyghil dan Artinya yang Punya Banyak Keutamaan
-
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih dan Witir? Ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab
-
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri