Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan oleh umat Islam. Namun, ada beberapa pengecualian yang melarang umat Islam untuk berpuasa, salah satunya adalah haid atau menstruasi.
Wanita haid dan menstruasi diharuskan mengganti puasanya setelah bulan Ramadan dengan batas akhir bulan Ramadan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, umat Islam harus mengetahui niat puasa pengganti Ramadan atau puasa qadha. Lantas bagaimana bacaan niat puasa qadha haid ini? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha
Puasa qadha merupakan wajib umat Islam yang berutang puasa Ramadan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya sebagai berikut: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185).
Sementara itu, dalam hadist yang diriwayatkan Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)
Adapun bacaan niat puasa qadha yang dapat kamu hafal sebagai berikut:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ”
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Setelah berniat, umat islam yang mengganti puasanya tidak boleh melaksanakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dan tetap melakukan ibadah wajib maupun sunnah lainnya. Puasa qadha dimulai saat adzan subuh berkumandang dan berakhir pada adzan maghrib.
Saat berbuka puasa, kamu bisa membaca doanya sebagai berikut:
“Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin”
Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman. KepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Sebaiknya puasa qadha dikerjakan secepatnya dengan mengetahui aturan pelaksanaanya seperti dikerjakan secara berurutan maupun tidak. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni)
Itulah ulasan singkat mengenai niat puasa qadha haid yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat membuka wawasan kamu seputar pengganti puasa Ramadan.
Berita Terkait
-
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tarawih, Sempurnakan Pahala
-
Apakah Setelah Imsak Boleh Makan dan Minum? Begini Penjelasannya
-
Cara Mengetahui Jawaban Sholat Istikharah Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri dan Berjamaah Beserta Keutamaannya
-
Lirik Sholawat Asyghil dan Artinya yang Punya Banyak Keutamaan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra