Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan oleh umat Islam. Namun, ada beberapa pengecualian yang melarang umat Islam untuk berpuasa, salah satunya adalah haid atau menstruasi.
Wanita haid dan menstruasi diharuskan mengganti puasanya setelah bulan Ramadan dengan batas akhir bulan Ramadan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, umat Islam harus mengetahui niat puasa pengganti Ramadan atau puasa qadha. Lantas bagaimana bacaan niat puasa qadha haid ini? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Puasa Qadha
Puasa qadha merupakan wajib umat Islam yang berutang puasa Ramadan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya sebagai berikut: "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185).
Sementara itu, dalam hadist yang diriwayatkan Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)
Adapun bacaan niat puasa qadha yang dapat kamu hafal sebagai berikut:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ”
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Setelah berniat, umat islam yang mengganti puasanya tidak boleh melaksanakan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dan tetap melakukan ibadah wajib maupun sunnah lainnya. Puasa qadha dimulai saat adzan subuh berkumandang dan berakhir pada adzan maghrib.
Saat berbuka puasa, kamu bisa membaca doanya sebagai berikut:
“Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin”
Artinya: Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman. KepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.
Sebaiknya puasa qadha dikerjakan secepatnya dengan mengetahui aturan pelaksanaanya seperti dikerjakan secara berurutan maupun tidak. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni)
Itulah ulasan singkat mengenai niat puasa qadha haid yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat membuka wawasan kamu seputar pengganti puasa Ramadan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tarawih, Sempurnakan Pahala
-
Apakah Setelah Imsak Boleh Makan dan Minum? Begini Penjelasannya
-
Cara Mengetahui Jawaban Sholat Istikharah Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri dan Berjamaah Beserta Keutamaannya
-
Lirik Sholawat Asyghil dan Artinya yang Punya Banyak Keutamaan
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
-
Hasil Laboratorium Keluar, Anak Gajah Tari di Balai Tesso Nilo Mati Akibat Virus Mematikan
-
Tepis Isu Jadi Calon Kuat Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Justru Minta Dukungan
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'