Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang diwajibkan kepada umat Islam. Lantas, siapa yang wajib puasa Ramadhan?
Tidak semua umat Islam termasuk golongan wajib puasa Ramadhan. Ada orang-orang dengan kondisi tertentu yang tidak wajib puasa. Berikut ketentuan siapa yang wajib puasa Ramadhan.
Melansir dari berbagai sumber, puasa Ramadhan diwajibkan kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Mukallaf (terkena kewajiban melaksanakan ibadah puasa, misalnya sudah baligh dan berakal sehat)
- Mampu menjalankan puasa
- Menetap di suatu tempat atau tidak dalam keadaan bepergian
- Tidak dalam keadaan berhalangan seperti haid atau sakit keras.
Dalil yang membahas siapa yang wajib puasa Ramadhan ini tercantum dalam QS.At-Taubah. 54, bunyinya:
Wa maa mana'ahum an tuqbala min-hum nafaqaatuhum illaa annahum kafaru billaahi wa birasulihii wa laa ya`tunas-salaata illaa wa hum kusaalaa wa laa yunfiquna illaa wa hum kaarihun
Artinya: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwa orang-orang yang tidak punya kewajiban puasa adalah orang-orang yang kafir.
Dalil yang menyebut siapa yang wajib puasa Ramadhan selain QS. At-Tuabah ayat 54, ada pada Surat Al-Baqarah Ayat 183, bunyinya:
Yaa ayyuhallaziina aamanu kutiba 'alaikumu-iyaamu kamaa kutiba 'alallaziina ming qablikum la'allakum tattaqun
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Qadha Haid Lengkap Dalil dan Hukumnya
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
Berdasarkan surat tersebut, dapat kita tafsirkan bahwasanya sesuai dengan kriteria orang yang wajib puasa ialah muslim. Sebutan muslim dalam surat itu tak lain adalah para orang-orang beriman. Mereka diwajibkan untuk berpuasa ramadhan selama 30 hari lamanya.
Selain surat Al-Baqarah ayat 183, Surat Al-Baqarah ayat 185 juga membahas perintah puasa. Berikut bunyi surat Al Baqarah ayat 185.
"Faman syahida minkumu syahro falyasumhu."
Artinya: "Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Dari surat ini kita mendapatkan keterangan, kata 'hadir' dalam ayat di atas dapat kita tafsirkan bahwa orang itu tinggal menetap, tidak bepergian, dan tentu saja dalam keadaan sehat, sehingga ia memiliki kewajiban untuk berpuasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?