Suara.com - Tak terasa umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan 2023. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, pastikan untuk segera ganti puasa Ramadhan bagi yang punya hutang puasa. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan tahun lalu? Berikut ini ulasannya.
Diketahui menurut kalender Hijriah RI Kemenag 2023, bulan Ramadhan akan dilakukan antara Maret-April 2023. Bagi setiap Muslim yang Ramadhan tahun lalu mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa Ramadhan dengan puasa qadha.
Kewajiban puasa qadha ini termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah ayat 184)
Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Batas waktu mengganti puasa Ramadhan
Waktu pelaksanaan puasa qadha ini wajib dilakukan bagi setiap umat Muslim yang memiliki hutan puasa Ramadhan. Adapun pelaksanaan puasa qadha ini dilalukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Adapun batas akhir puasa qadha yaitu sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan. Meski demikian, puasa qadha ini sebaiknya dilaksanakan beberapa lebih awal sebelum masuknya bulan Ramadhan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba." (HR Abu Hurairah).
Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Syaban 2023? Simak Jadwal, Anjuran dan Niatnya
Namun menurut terdapat sebagian ulama lainnya ada yang mengharamkan melaksanakan puasa sunnah usai pertengahan bulan Syaban sampai Ramadhan tiba. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Imam Abu Dawud.)
Mengingat puasa qadha ini hukumnya wajib, jadi meskipun ada perbedaan pendapat ulama, bagi setiap muslim yang memiliki hutang puasa dan tidak uzur (halangan) sebaiknya tetap melaksanakan ibadah puasa qadha meskipun sudah melewati 15 Syaban.
Demikian ulasan mengenai batas waktu mengganti puasa Ramadhan yang penting diketahui setiap Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar