Suara.com - Tak terasa umat Muslim akan memasuki bulan Ramadhan 2023. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, pastikan untuk segera ganti puasa Ramadhan bagi yang punya hutang puasa. Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan tahun lalu? Berikut ini ulasannya.
Diketahui menurut kalender Hijriah RI Kemenag 2023, bulan Ramadhan akan dilakukan antara Maret-April 2023. Bagi setiap Muslim yang Ramadhan tahun lalu mempunyai hutang puasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa Ramadhan dengan puasa qadha.
Kewajiban puasa qadha ini termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah ayat 184)
Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Batas waktu mengganti puasa Ramadhan
Waktu pelaksanaan puasa qadha ini wajib dilakukan bagi setiap umat Muslim yang memiliki hutan puasa Ramadhan. Adapun pelaksanaan puasa qadha ini dilalukan setelah bulan Ramadhan dan sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Adapun batas akhir puasa qadha yaitu sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan. Meski demikian, puasa qadha ini sebaiknya dilaksanakan beberapa lebih awal sebelum masuknya bulan Ramadhan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba." (HR Abu Hurairah).
Baca Juga: Kapan Puasa Nisfu Syaban 2023? Simak Jadwal, Anjuran dan Niatnya
Namun menurut terdapat sebagian ulama lainnya ada yang mengharamkan melaksanakan puasa sunnah usai pertengahan bulan Syaban sampai Ramadhan tiba. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Imam Abu Dawud.)
Mengingat puasa qadha ini hukumnya wajib, jadi meskipun ada perbedaan pendapat ulama, bagi setiap muslim yang memiliki hutang puasa dan tidak uzur (halangan) sebaiknya tetap melaksanakan ibadah puasa qadha meskipun sudah melewati 15 Syaban.
Demikian ulasan mengenai batas waktu mengganti puasa Ramadhan yang penting diketahui setiap Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik