Suara.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mulai mensosialisasikan penggunaan KTP digital untuk menggantikan KTP elektronik. Sayangnya, banyak fakta-fakta KTP digital yang belum diketahui masyarakat. Berikut adalah tiga penjelasan mengenai KTP digital.
1. Pengertian KTP Digital
Melansir laman resmi Dukcapil, Kemendagri KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital juga merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Kelebihan lainnya KTP digital tak perlu dicetak layaknya KTP elektronik.
Untuk membuat KTP digital, anda perlu memenuhi syarat berikut ini.
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki email pribadi aktif
3, Memiliki Smartphone
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Setelah semua syarat terpenuhi, anda perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore kemudian melakukan langkah-langkah berikut.
1. Buka aplikasi IKD kemudian isi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Klik Verifikasi Data kemudian ambil foto untuk keperluan Face Recognation.
3. Scan QR Code yang dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
4. Cek kode aktivasi yang telah dikirimkan ke email yang sebelumnya didaftarkan.
5. Masukkan kode aktivasi pada kolom tersedia.
Berita Terkait
-
Cara Buat KTP Digital Online yang Mudah dan Cepat, Simak Syarat-syaratnya
-
Nikmati Kemudahan KTP Digital: Cek Cara Daftar dan Syaratnya
-
5 Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Salah Satunya Tak Perlu Difotokopi
-
Jadwal Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 13 Februari 2023
-
Berikut Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Subang Senin 13 Februari 2023
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung