Suara.com - Polisi meringkus tujuh remaja yang tergabung dalam geng motor Kepa Duri 30 JKT, seusai membacok 2 remaja lainnya yang berinisial IA (21) dan AV (20).
Peristiwa ini terjadi di jalan Mangga 24, RT 9, RW 4, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Sabtu (4/2/2023) lalu, sekira pukul 04.30 WIB. Adapun 7 tersangka yang diringkus petugas yakni berinisial RO (19), RI (19), AF (20), DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Akp Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, kejadian bermula, ketika korban bersama rekannya yang lain sedang nongkrong. Kemudian, para pelaku yang tergabung dalam geng motor Kepa Duri 30 JKT yang berjumlah 20 orang itu mendatang ke lokasi.
Kedatangan para gangster ini lengkap bersenjata tajam. Kemudian para pelaku memancing keributan dengan para korban.
"Mereka mancing ngajak tawuran," kata Anggi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Melihat pancingan tersebut, korban IA kemudian menghampiri para gengster tersebut. Sekira berjarak 100 meter, IA kemudian langsung diserang pelaku menggunakan celurit yang telah mereka persiapkan.
"RO membacok mengenai punggung korban sedangkan pelaku RI, membacok korban mengenai pada bagian kaki," kata Anggi.
Melihat temannya mendapat penganiayaan, korban AV mencoba membantunya. Namun, pelaku bukannya kabur justru malah ikut melakukan penyerangan terhadap AV.
"Korban IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri. Sementara AV mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri," ungkap Anggi.
Baca Juga: Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron
Setelah menyabet 2 korban, pelaku kemudian melarikan diri. 2 orang korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, dan langsung membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
"Dari penyerangan tersebut kami mengidentifikasi sebanyak 8 orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan 7 remaja dan 1 remaja lagi (DPO)," tutur anggi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah celurit. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kaos dan jaket berlumur darah. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bacok 2 Pemuda di Kebon Jeruk, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap, Satu Lainnya Buron
-
Babak Baru Kasus Fortuner Hantam Brio: Sopir Dilepas, Mahfud MD Sebut Bak Film Gangster
-
Detik-detik Mencekam Penginapan Oyo Diserang OTK yang Cari Anggota XTC, Kaca Pecah dan Satu Warga Tewas Bersimbah Darah
-
Sekelompok Geng Motor Masuki Arena TPU Menteng Pulo, Kocar Kacir saat Dihalau Petugas
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman