Suara.com - Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota sidang kasus Ferdy Sambo yang juga turut disorot selain Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak yang tidak tahu siapa Hakim Morgan dan Alimin Ribut hingga sepak terjang mereka dalam dunia hukum yang telah dilalui sampai jadi hakim anggota yang menangani kasus Sambo. Simak rekam jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berikut ini.
Rekam Jejak Morgan Simanjuntak
Hakim Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962 yang berarti kini berusia 60 tahun. Ia memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan background pendidikan S2.
Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarier di dunia penegakan hukum. Sebelum kini bertugas di PN Jaksel, Morgan ditugaskan ke beberapa wilayah seperti PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Rekam jejak Morgan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Ketika itu ia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M. Rizal alias Hasan yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kilo.
Selain itu, Morgan pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Ia juga tercatat sebagai hakim yang tidak menerima praperadilan yang diajukan RJ Lino yang ketika itu menjabat Dirut PT Pelindo II kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Di tempat tugasnya saat ini di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Dikutip dari website LHKPN, Morgan memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono
Baca Juga: Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 yang berarti kini berusia 55 tahun. Ia diangkat jadi CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
-
Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Kecongkakannya, Orang Pintar Menjadi Bodoh
-
Indonesia Baru Punya 1.417 Hakim Alumni Sertifikasi Lingkungan Hidup
-
Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih