Suara.com - Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota sidang kasus Ferdy Sambo yang juga turut disorot selain Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak yang tidak tahu siapa Hakim Morgan dan Alimin Ribut hingga sepak terjang mereka dalam dunia hukum yang telah dilalui sampai jadi hakim anggota yang menangani kasus Sambo. Simak rekam jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berikut ini.
Rekam Jejak Morgan Simanjuntak
Hakim Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962 yang berarti kini berusia 60 tahun. Ia memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan background pendidikan S2.
Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarier di dunia penegakan hukum. Sebelum kini bertugas di PN Jaksel, Morgan ditugaskan ke beberapa wilayah seperti PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Rekam jejak Morgan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Ketika itu ia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M. Rizal alias Hasan yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kilo.
Selain itu, Morgan pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Ia juga tercatat sebagai hakim yang tidak menerima praperadilan yang diajukan RJ Lino yang ketika itu menjabat Dirut PT Pelindo II kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Di tempat tugasnya saat ini di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Dikutip dari website LHKPN, Morgan memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono
Baca Juga: Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 yang berarti kini berusia 55 tahun. Ia diangkat jadi CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
-
Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Kecongkakannya, Orang Pintar Menjadi Bodoh
-
Indonesia Baru Punya 1.417 Hakim Alumni Sertifikasi Lingkungan Hidup
-
Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026