Suara.com - Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono merupakan hakim anggota sidang kasus Ferdy Sambo yang juga turut disorot selain Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Diketahui Hakim Wahyu membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Banyak yang tidak tahu siapa Hakim Morgan dan Alimin Ribut hingga sepak terjang mereka dalam dunia hukum yang telah dilalui sampai jadi hakim anggota yang menangani kasus Sambo. Simak rekam jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono berikut ini.
Rekam Jejak Morgan Simanjuntak
Hakim Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962 yang berarti kini berusia 60 tahun. Ia memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan background pendidikan S2.
Morgan Simanjuntak sudah banyak makan asam garam saat berkarier di dunia penegakan hukum. Sebelum kini bertugas di PN Jaksel, Morgan ditugaskan ke beberapa wilayah seperti PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Rekam jejak Morgan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Ketika itu ia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M. Rizal alias Hasan yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kilo.
Selain itu, Morgan pernah menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah. Ia juga tercatat sebagai hakim yang tidak menerima praperadilan yang diajukan RJ Lino yang ketika itu menjabat Dirut PT Pelindo II kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Di tempat tugasnya saat ini di PN Jaksel, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK atas kasus Djoko Tjandra. Dikutip dari website LHKPN, Morgan memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.966.806.000.
Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono
Baca Juga: Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 yang berarti kini berusia 55 tahun. Ia diangkat jadi CPNS pada Desember 1992 dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum di PN Jaksel, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau. Ketika bertugas di Bantul, Alimin menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Salah satu kasus di PN Jaksel yang menyita perhatian dan pernah ditangani Alimin adalah permohonan perkawinan beda agama yang dilayangkan oleh pasangan berinsial JN dan DRS. Permohonan itu akhirnya ditolak tapi Alimin memberikan izin agar penggugat mendaftarkan perkawinan mereka ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu Alimin juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut. Sementara itu menurut data LHKPN, Alimin Ribut memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.816.349.985.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Cukup Berkelakuan Baik, Ferdy Sambo Tak Bisa di Hukum Mati?
-
Bunda Corla Sebut Wajah Putri Candrawathi Aslinya Berbeda : Tua Pas Buka Masker
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Kecongkakannya, Orang Pintar Menjadi Bodoh
-
Indonesia Baru Punya 1.417 Hakim Alumni Sertifikasi Lingkungan Hidup
-
Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda