Suara.com - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo resmi divonis bersalah dan dihukum mati.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam pernyataannya menyebutkan, pertimbangan vonis hukuman mati ini melihat berbagai bukti dan fakta yang menguatkan kalau Ferdy Sambo bersalah.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Selain itu, pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati tersebut juga langsung menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan, informasi mengenai hukuman mati itu tersebut jadi trending di berbagai media sosial.
Mengutip laman IJRS, penentuan hukuman mati sendiri tidak boleh sembarangan. Hal ini karena di Indonesia pada Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi.
Namun, dalam KUHP masih tercantum beberapa jenis kejahatan yang dapat membuat pelaku dijatuhkan hukuman mati. KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati di antaranya
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi
- Pelaku tindak pidana narkotika
- Pembunuhan berencana
- Terorisme
- Kejahatan terhadap keamanan negara.
Meski demikian, penetapan hukuman mati ini masih jarang terjadi. Apalagi, ada perlindungan hak-hak terdakwa sehingga tidak dijatuhkan hukuman mati. Akan tetapi, pada praktiknya, hukuman mati tetap bisa dijatuhkan dengan berbagai faktor pertimbangan di antaranya sebagai berikut.
- Perkara harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances);
- Pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture),
- Perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’);
- Tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil;
- Perkara disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Terkini
-
1 Lagi Adik Tingkat Jokowi Masuk Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo
-
Sosok Elizabeth Tjandra Istri Erick Thohir: Mualaf, Apa Pekerjaannya?
-
Apa Arti Eat The Rich? Istilah Viral dari Rakyat yang Kesal Pada Kesenjangan
-
Rincian Kekayaan Erick Thohir yang Capai Rp 2,4 Triliun: 2 Periode Menteri BUMN, Kini Jadi Menpora
-
Berapa Harga Buku Gibran The Next President? Viral Lagi Gegara Dinilai Tak Laku
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bisa Samarkan Kerutan
-
Rekam Jejak Karier Muhammad Qodari: Dari Peneliti, Diangkat Jadi Kepala Staf Kepresidenan
-
Pendidikan Kiran Soekarno, Cucu Presiden Pertama RI Ikut Bersihkan Sungai Tukad Bali Pasca Banjir
-
Menjelajahi Kuliner Malam Yogyakarta: Tak Sekadar Gudeg dan Angkringan
-
Prompt Edit Foto AI Jadi Profesi, Ubah Fotomu Jadi CEO Hingga Pengacara!