Suara.com - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo resmi divonis bersalah dan dihukum mati.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam pernyataannya menyebutkan, pertimbangan vonis hukuman mati ini melihat berbagai bukti dan fakta yang menguatkan kalau Ferdy Sambo bersalah.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Selain itu, pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."
Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati tersebut juga langsung menjadi perbincangan masyarakat. Bahkan, informasi mengenai hukuman mati itu tersebut jadi trending di berbagai media sosial.
Mengutip laman IJRS, penentuan hukuman mati sendiri tidak boleh sembarangan. Hal ini karena di Indonesia pada Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) menyatakan dengan tegas bahwa hak untuk hidup adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan hak untuk hidup bersifat melekat pada setiap individu serta merupakan hak yang harus dilindungi.
Namun, dalam KUHP masih tercantum beberapa jenis kejahatan yang dapat membuat pelaku dijatuhkan hukuman mati. KUHP yang berlaku saat ini, pidana mati di antaranya
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Warganet Senggol Ferdy Sambo: Ayo Bongkar Dulu Rahasia Kelakuan Perwira Polisi
- Pelaku tindak pidana narkotika
- Pembunuhan berencana
- Terorisme
- Kejahatan terhadap keamanan negara.
Meski demikian, penetapan hukuman mati ini masih jarang terjadi. Apalagi, ada perlindungan hak-hak terdakwa sehingga tidak dijatuhkan hukuman mati. Akan tetapi, pada praktiknya, hukuman mati tetap bisa dijatuhkan dengan berbagai faktor pertimbangan di antaranya sebagai berikut.
- Perkara harus disertai keadaan-keadaan yang memberatkan (aggravating circumstances) dan tidak ada keadaan-keadaan yang meringankan (no mitigating circumstances);
- Pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan (torture),
- Perlakuan sadis (sadism), atau motif kejam (motive evincing ‘total depravity and meanness’);
- Tidak menyasar korban yang merupakan kelompok rentan (vulnerable group), seperti: anak-anak, orang tua atau lansia, perempuan hamil;
- Perkara disertai perencanaan (premeditation or significant planning), dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
5 Cara Mengatur Jadwal Silaturahmi Lebaran Agar Tidak Kelelahan
-
Panduan Sholat Jumat saat Idulfitri: Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Sudah Sholat Id Tadi Pagi
-
Niat Salat Idulfitri dengan Tata Cara Rakaat Pertama dan Kedua
-
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah
-
Asal-usul Ketupat Lebaran, Tradisi Khas Idulfitri di Indonesia
-
10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem
-
15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 yang Sopan untuk Kolega dan Kenalan
-
35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Indonesia Penuh Makna, Siap Bikin Hati Bergetar
-
Lebaran Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Salat Jumat? Ini Penjelasannya
-
35 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Singkat dan Artinya