Suara.com - Proyek mangkrak Meikarta hingga kini masih jadi problematika bagi para konsumennya. Proyek megah yang digembar-gemborkan sejak tahun 2017 dan akhirnya sekarang belum berjalan sebagaimana seharusnya membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen.
Akhirnya, sekitar 100 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada bulan Desember 2022 lalu. Mereka menuntut tindak lanjut dari DPR atas kegagalan serah terima yang merugikan banyak orang.
Tak hanya itu, Meikarta pun juga digugat oleh para konsumen. Gugatan kepada Meikarta ini ternyata tidak membuat pengembang Meikarta merasa bertanggungjawab atas kegagalan serah terima. Terbaru, pengembang Meikarta pun malah menggugat balik konsumen sebesar Rp56M.
Kasus ini pun menjadi salah satu kasus kegagalan pengembangan properti yang diketahui publik. Simak inilah perjalanan kasus Meikarta sejak promosi hingga akhirnya mangkrak.
Gembor promosi sejak awal
Meikarta merupakan salah satu megaproyek dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo yang mulai dikenalkan ke publik sejak tahun 2017. Tak main-main, megaproyek ini bahkan memiliki nilai investasi total Rp 278 triliun.
Megaproyek ini digadang-gadang menjadi megaproyek terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan wacana adanya 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Bahkan, banyak orang yang menganggap Meikarta adalah sebuah kota modern baru. Ratusan gedung ini rencananya akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.
Selama promosi ini, pihak Meikarta begitu gembor memberikan promo sehingga banyak orang yang tertarik untuk membeli unit di Meikarta. Pengembang dari Lippo Group inipun mengungkap bahwa megaproyek ini akan selesai dalam waktu 3 tahun saja.
Tersandung kasus korupsi
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
Di tengah-tengah antusias masyarakat untuk berinvestasi properti di Meikarta, muncul kabar bahwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terlibat kasus korupsi perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,63 miliar yang juga melibatkan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Hal ini membuat Billy mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Dilaporkan usai gagal serah terima unit
Selama 2 tahun berlalu dari waktu yang dijanjikan oleh Lippo Group bahwa Meikarta ini akan rampung di tahun 2020, para konsumen mulai curiga dan banyak dari mereka mengalami kegagalan serah terima unit apartemen. Hal ini pun diungkap oleh salah satu konsumen asal Batam, Yovi yang mengaku sudah membayar apartemen senilai Rp260 juta namun tak juga menerima unit.
"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.
Hal ini pun tidak membuat Lippo Group bertanggungjawab langsung atas protes ini. Bahkan, para pemilik apartemen diminta menunggu selama 18 bulan untuk merampungkan proyek. Pada akhirnya, ratusan pemilik apartemen ini pun mengadakan unjuk rasa di depan kantor MPR/DPR pada bulan Desember 2022 lalu.
Reaksi Lippo Group
Hingga kini, Lippo Group masih mengaku bahwa adanya perbedaan kesepakatan antara Lippo Group dan konsumen, namun pihak Lippo Group berjanji akan segera melunasi hutang mereke berupa serah terima unit.
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu" ungkap Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
-
PPATK Cium Aroma Tak Sedap Kasus Korupsi Senilai Rp81 Triliun
-
Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
-
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Tersangka Baru di Hari Valentine?
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK: Tanggung Jawab Banyak Pihak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI