Suara.com - Proyek mangkrak Meikarta hingga kini masih jadi problematika bagi para konsumennya. Proyek megah yang digembar-gemborkan sejak tahun 2017 dan akhirnya sekarang belum berjalan sebagaimana seharusnya membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen.
Akhirnya, sekitar 100 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada bulan Desember 2022 lalu. Mereka menuntut tindak lanjut dari DPR atas kegagalan serah terima yang merugikan banyak orang.
Tak hanya itu, Meikarta pun juga digugat oleh para konsumen. Gugatan kepada Meikarta ini ternyata tidak membuat pengembang Meikarta merasa bertanggungjawab atas kegagalan serah terima. Terbaru, pengembang Meikarta pun malah menggugat balik konsumen sebesar Rp56M.
Kasus ini pun menjadi salah satu kasus kegagalan pengembangan properti yang diketahui publik. Simak inilah perjalanan kasus Meikarta sejak promosi hingga akhirnya mangkrak.
Gembor promosi sejak awal
Meikarta merupakan salah satu megaproyek dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo yang mulai dikenalkan ke publik sejak tahun 2017. Tak main-main, megaproyek ini bahkan memiliki nilai investasi total Rp 278 triliun.
Megaproyek ini digadang-gadang menjadi megaproyek terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan wacana adanya 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Bahkan, banyak orang yang menganggap Meikarta adalah sebuah kota modern baru. Ratusan gedung ini rencananya akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.
Selama promosi ini, pihak Meikarta begitu gembor memberikan promo sehingga banyak orang yang tertarik untuk membeli unit di Meikarta. Pengembang dari Lippo Group inipun mengungkap bahwa megaproyek ini akan selesai dalam waktu 3 tahun saja.
Tersandung kasus korupsi
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
Di tengah-tengah antusias masyarakat untuk berinvestasi properti di Meikarta, muncul kabar bahwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terlibat kasus korupsi perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,63 miliar yang juga melibatkan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Hal ini membuat Billy mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Dilaporkan usai gagal serah terima unit
Selama 2 tahun berlalu dari waktu yang dijanjikan oleh Lippo Group bahwa Meikarta ini akan rampung di tahun 2020, para konsumen mulai curiga dan banyak dari mereka mengalami kegagalan serah terima unit apartemen. Hal ini pun diungkap oleh salah satu konsumen asal Batam, Yovi yang mengaku sudah membayar apartemen senilai Rp260 juta namun tak juga menerima unit.
"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.
Hal ini pun tidak membuat Lippo Group bertanggungjawab langsung atas protes ini. Bahkan, para pemilik apartemen diminta menunggu selama 18 bulan untuk merampungkan proyek. Pada akhirnya, ratusan pemilik apartemen ini pun mengadakan unjuk rasa di depan kantor MPR/DPR pada bulan Desember 2022 lalu.
Reaksi Lippo Group
Berita Terkait
-
5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
-
PPATK Cium Aroma Tak Sedap Kasus Korupsi Senilai Rp81 Triliun
-
Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
-
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Tersangka Baru di Hari Valentine?
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK: Tanggung Jawab Banyak Pihak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna