Suara.com - Proyek mangkrak Meikarta hingga kini masih jadi problematika bagi para konsumennya. Proyek megah yang digembar-gemborkan sejak tahun 2017 dan akhirnya sekarang belum berjalan sebagaimana seharusnya membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen.
Akhirnya, sekitar 100 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada bulan Desember 2022 lalu. Mereka menuntut tindak lanjut dari DPR atas kegagalan serah terima yang merugikan banyak orang.
Tak hanya itu, Meikarta pun juga digugat oleh para konsumen. Gugatan kepada Meikarta ini ternyata tidak membuat pengembang Meikarta merasa bertanggungjawab atas kegagalan serah terima. Terbaru, pengembang Meikarta pun malah menggugat balik konsumen sebesar Rp56M.
Kasus ini pun menjadi salah satu kasus kegagalan pengembangan properti yang diketahui publik. Simak inilah perjalanan kasus Meikarta sejak promosi hingga akhirnya mangkrak.
Gembor promosi sejak awal
Meikarta merupakan salah satu megaproyek dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo yang mulai dikenalkan ke publik sejak tahun 2017. Tak main-main, megaproyek ini bahkan memiliki nilai investasi total Rp 278 triliun.
Megaproyek ini digadang-gadang menjadi megaproyek terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan wacana adanya 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Bahkan, banyak orang yang menganggap Meikarta adalah sebuah kota modern baru. Ratusan gedung ini rencananya akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.
Selama promosi ini, pihak Meikarta begitu gembor memberikan promo sehingga banyak orang yang tertarik untuk membeli unit di Meikarta. Pengembang dari Lippo Group inipun mengungkap bahwa megaproyek ini akan selesai dalam waktu 3 tahun saja.
Tersandung kasus korupsi
Baca Juga: 5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
Di tengah-tengah antusias masyarakat untuk berinvestasi properti di Meikarta, muncul kabar bahwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terlibat kasus korupsi perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,63 miliar yang juga melibatkan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Hal ini membuat Billy mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Dilaporkan usai gagal serah terima unit
Selama 2 tahun berlalu dari waktu yang dijanjikan oleh Lippo Group bahwa Meikarta ini akan rampung di tahun 2020, para konsumen mulai curiga dan banyak dari mereka mengalami kegagalan serah terima unit apartemen. Hal ini pun diungkap oleh salah satu konsumen asal Batam, Yovi yang mengaku sudah membayar apartemen senilai Rp260 juta namun tak juga menerima unit.
"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.
Hal ini pun tidak membuat Lippo Group bertanggungjawab langsung atas protes ini. Bahkan, para pemilik apartemen diminta menunggu selama 18 bulan untuk merampungkan proyek. Pada akhirnya, ratusan pemilik apartemen ini pun mengadakan unjuk rasa di depan kantor MPR/DPR pada bulan Desember 2022 lalu.
Reaksi Lippo Group
Hingga kini, Lippo Group masih mengaku bahwa adanya perbedaan kesepakatan antara Lippo Group dan konsumen, namun pihak Lippo Group berjanji akan segera melunasi hutang mereke berupa serah terima unit.
"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu" ungkap Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
5 Cara Menghindari Developer Nakal Saat Beli Aset Properti
-
PPATK Cium Aroma Tak Sedap Kasus Korupsi Senilai Rp81 Triliun
-
Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Naik Pitam sampai Gebrak Meja Depan Bos Meikarta
-
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Tersangka Baru di Hari Valentine?
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK: Tanggung Jawab Banyak Pihak
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare