Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pembahasan itu dilakukan untuk memutuskan kemungkinan nantinya DPR akan menyetujui atau menolak Perppu terkait
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakilkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini turut menyampaikan urgensi keberadaan Perppu.
"Tadi pak menteri sudah menjelaskan ada tiga faktor, pertama adalah alasan domestik nasional untuk kepentingan nasional. Kedua pasca putusan MK. Ketiga menyangkut soal persoalan global geopolitik kita," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengulang perkataan Airlangga, Selasa (14/2/2023).
Supratman mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak subjektivitas dari presiden sehingga DPR akan menilai secara objektif melalui pembahasan di dalam panitia kerja atau panja.
Karena itu untuk mengawali pembahasan Perppu Cipta Kerja, Supratman meminta persetujuan lebih dulu anggota Baleg untuk membentuk panja.
"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk," kata Supratman
Setelah dibentuk panja, Baleg rencananya mengundang para pakar terlebih dahulu sebelum memutuskan DPR menerima atau menolak Perppu Cipta Kerja
"Lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak, ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," kata Supratman.
"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," katanya.
Baca Juga: Sarapan Pagi Bareng Cak Imin, Menko Airlangga Minta Cipta Kerja Segera Diproses
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!