Suara.com - Partai Buruh dan serikat pekerja mengancam mogok besar-besaran, jika DPR RI tidak menolak tegas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023).
"Mogok nasional akan digelar dalam waktu yang secepat-cepatnya ketika diumumkan dan keluarkan nomor dari undang-undang pengesahan terhadap Perppu (Cipta Kerja)," tegas Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah dan DPR masih ngotot menjalankan Perppu Cipta.
"Di luar itu tentu begitu nomor Undang-Undang tentang terkait Omnibuslaw Cipta Kerja, maka akan dilakukan yudisial review, uji formil dan uji materil," tegasnya.
"Saat uji formil dan uji materil di Mahkamah Monstitusi dilakukan aksi-aksi, mogok-mogok, demonstrasi-demonstrasi," imbuhnya.
Said Iqbal mengemukakan ada sembilan poin di Perppu Cipta Kerja yang mereka kritik, karena dinilai merugikan para buruh.
"Setidaknya ada sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” kata Said Iqbal.
Jokowi Terbitkan Perppu
Baca Juga: Kritisi DPR yang Lambat Sahkan UU PPRT, Partai Buruh: Giliran UU Berbau Bisnis Dibahas Cepat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu pengganti Undang-undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional.
Menurut Jokowi, Peppu itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum bagi investor dalam negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.
Jokowi menekankan, Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!