Suara.com - Partai Buruh dan serikat pekerja mengancam mogok besar-besaran, jika DPR RI tidak menolak tegas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023).
"Mogok nasional akan digelar dalam waktu yang secepat-cepatnya ketika diumumkan dan keluarkan nomor dari undang-undang pengesahan terhadap Perppu (Cipta Kerja)," tegas Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah dan DPR masih ngotot menjalankan Perppu Cipta.
"Di luar itu tentu begitu nomor Undang-Undang tentang terkait Omnibuslaw Cipta Kerja, maka akan dilakukan yudisial review, uji formil dan uji materil," tegasnya.
"Saat uji formil dan uji materil di Mahkamah Monstitusi dilakukan aksi-aksi, mogok-mogok, demonstrasi-demonstrasi," imbuhnya.
Said Iqbal mengemukakan ada sembilan poin di Perppu Cipta Kerja yang mereka kritik, karena dinilai merugikan para buruh.
"Setidaknya ada sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” kata Said Iqbal.
Jokowi Terbitkan Perppu
Baca Juga: Kritisi DPR yang Lambat Sahkan UU PPRT, Partai Buruh: Giliran UU Berbau Bisnis Dibahas Cepat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu pengganti Undang-undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional.
Menurut Jokowi, Peppu itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum bagi investor dalam negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.
Jokowi menekankan, Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik