Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial tentang aturan hak cuti karyawan di perusahaan setelah Perppu Cipta Kerja terbit. Pembicaraan tersebut mengarah pada jenis-jenis cuti yang jumlahnya tidak sama dengan ketetapan sebelumnya. Netizen berasumsi ada perbedaan yang signifikan mengingat perusahaan boleh menetapkan enam hari kerja bagi karyawan apabila dibutuhkan.
Padahal, aturan cuti karyawan di perusahaan ini tak ada bedanya dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut rincian hak cuti karyawan seperti dilansir dari mh.uma.ac.id/cuti-pekerja-dalam-omnibus-law/
1. Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Baca Juga: Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
3. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
4. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, cuti yang wajib diberikan kepada perusahaan hanyalah cuti tahunan minimal 12 hari setahun. Sementara untuk cuti panjang, biasanya dua bulan untuk karyawan yang telah bekerja tujuh tahun, semuanya tergantung perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Sementara tidak masuk kerja akibat urusan lain termasuk izin, bukan cuti yang diatur oleh perusahaan.
Cuti Haid dan Melahirkan Bagi Wanita
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti haid dan melahirkan bagi wanita pada pasal 81 dan 82. Pasal ini tetap dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai sebagai Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global
-
Prediksi Ramadan 2023 serta Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini
-
Apakah Cap Go Meh 2023 Libur Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resmi Pemerintah
-
Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023
-
Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional