Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial tentang aturan hak cuti karyawan di perusahaan setelah Perppu Cipta Kerja terbit. Pembicaraan tersebut mengarah pada jenis-jenis cuti yang jumlahnya tidak sama dengan ketetapan sebelumnya. Netizen berasumsi ada perbedaan yang signifikan mengingat perusahaan boleh menetapkan enam hari kerja bagi karyawan apabila dibutuhkan.
Padahal, aturan cuti karyawan di perusahaan ini tak ada bedanya dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut rincian hak cuti karyawan seperti dilansir dari mh.uma.ac.id/cuti-pekerja-dalam-omnibus-law/
1. Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Baca Juga: Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
3. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
4. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, cuti yang wajib diberikan kepada perusahaan hanyalah cuti tahunan minimal 12 hari setahun. Sementara untuk cuti panjang, biasanya dua bulan untuk karyawan yang telah bekerja tujuh tahun, semuanya tergantung perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Sementara tidak masuk kerja akibat urusan lain termasuk izin, bukan cuti yang diatur oleh perusahaan.
Cuti Haid dan Melahirkan Bagi Wanita
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti haid dan melahirkan bagi wanita pada pasal 81 dan 82. Pasal ini tetap dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai sebagai Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global
-
Prediksi Ramadan 2023 serta Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini
-
Apakah Cap Go Meh 2023 Libur Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resmi Pemerintah
-
Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023
-
Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026