Suara.com - Penantian panjang masyarakat di Tanah Air terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya terjawab sudah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengetok palu dengan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon majelis hakim menghukum Eliezer 12 tahun bui.
Sesaat setelah Hakim Wahyu membacakan vonis Bharada E, sorak-sorai pengunjung yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung pecah. Masyarakat, khususnya pendukung dan yang berempati kepada Richard Eliezer, bersuka cita atas vonis tersebut.
Luapan emosi masyarakat tentu saja cukup beralasan mengingat Eliezer merupakan sosok penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap skenario yang disusun Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri. Sambo diketahui menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi terungkapnya kasus yang sebenarnya, Bharada E mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
Namun, di balik vonis yang dinilai banyak pihak sudah mencerminkan rasa keadilan tersebut ada lembaga negara yang berperan penting, krusial, dan menentukan perjalanan panjang kasus yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air tersebut.
Instansi negara yang berperan besar tersebut ialah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dikomandoi Hasto Atmojo Suroyo bersama Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.
Baca Juga: Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
Ketujuh pimpinan LPSK tersebut bersama jajarannya berjibaku untuk melindungi dan menjaga hak-hak Richard Eliezer sebagai penguak fakta agar tidak dilanggar.
"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).
Harapan Baru Peradilan Indonesia
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tersangka Richard Eliezer, Ketua LPSK berpandangan langkah yang diambil hakim menjadi sebuah harapan bagi penegakan hukum yang lebih baik di Tanah Air khususnya yang menyangkut justice collaborator.
Vonis sang penguak fakta itu seakan menjadi wahana sosialisasi bagi siapa saja utamanya untuk kepentingan yang jauh lebih besar.
Hasto berpandangan bahwa pertimbangan justice collaborator oleh hakim bisa membuat suatu kasus besar di kemudian hari terungkap lebih jelas, cepat, dan dibuktikan di persidangan melalui bantuan saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Berita Terkait
-
Detik-detik Tangis Haru Richard Eliezer Pecah saat divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo
-
Tak Mau Buat Sedih, Richard Eliezer Larang Kedua Orangtuanya Datang dalam Sidang Pembacaan Vonis
-
Viral Foto Putri Candrawathi saat Muda, Publik: Kok Mirip Vera Pacar Brigadir J
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi