Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E ternyata melarang orangtuanya hadir dalam pembacaan vonis dirinya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan ibunda Eliezer, Rieneke Pudhihang, usai vonis dibacakan hakim kepada lelaki yang akrab disapa Ichad tersebut. Rieneke mengatakan, ia beserta suami dilarang hadir dalam persidangan oleh sang anak lantaran tidak mau membuat mereka bersedih.
"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Ichad. Ichad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rieneke, saat di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard melarang kedua orangtuanya hadir karena khawatir jika vonis hakim sama dengan atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun hasil vonis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Hal yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Eliezer dianggap telah membantu membuat kasus pembunuhan berencana ini menjadi terang benderang, dengan menjadi Justice Collaborator.
Sementara itu, Rieneke menuturkan bahwa anaknya memiliki kebiasaan untuk tidak mau membuat orangtuanya bersedih.
"Jadi dia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di Rutan dia selalu bilang 'tidak usah bicara tentang masalah' dia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," jelasnya.
Meski belum bertemu dengan Eliezer pasca-vonis hakim, Rieneke mengaku dirinya cukup lega dengan putusan yang dianggap meringankan ini.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!
Ia juga menyampaikan terima kasih ke banyak pihak, terutama Majelis Hakim, Korp Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya sempat mendapat perlindungan.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba