Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E ternyata melarang orangtuanya hadir dalam pembacaan vonis dirinya atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan ibunda Eliezer, Rieneke Pudhihang, usai vonis dibacakan hakim kepada lelaki yang akrab disapa Ichad tersebut. Rieneke mengatakan, ia beserta suami dilarang hadir dalam persidangan oleh sang anak lantaran tidak mau membuat mereka bersedih.
"Kami tidak hadir di persidangan karena permintaan dari Ichad. Ichad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rieneke, saat di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard melarang kedua orangtuanya hadir karena khawatir jika vonis hakim sama dengan atau lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Eliezer dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun hasil vonis hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Hal yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Eliezer dianggap telah membantu membuat kasus pembunuhan berencana ini menjadi terang benderang, dengan menjadi Justice Collaborator.
Sementara itu, Rieneke menuturkan bahwa anaknya memiliki kebiasaan untuk tidak mau membuat orangtuanya bersedih.
"Jadi dia ingin kalau kami pergi mengunjunginya di Rutan dia selalu bilang 'tidak usah bicara tentang masalah' dia lebih suka kalau bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, karena dia tidak mau melihat kami sedih," jelasnya.
Meski belum bertemu dengan Eliezer pasca-vonis hakim, Rieneke mengaku dirinya cukup lega dengan putusan yang dianggap meringankan ini.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 tahun, Kompolnas: Tentu Saja Tidak Bisa Menolak Perintah Atasan!
Ia juga menyampaikan terima kasih ke banyak pihak, terutama Majelis Hakim, Korp Bhayangkara, dan Satuan Brimob tempat anaknya sempat mendapat perlindungan.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT