Suara.com - Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan inkrah.
Hal itu terjadi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Vonis Ringan Bharada E
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Latar Belakang Pendidikannya..
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Latar Belakang Pendidikannya..
-
5 Alasan Bharada Richard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Kata Ketua Majelis Hakim
-
Kejagung Pastikan Tidak akan Ajukan Banding Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer
-
Viral Postingan Nasib Seorang Suami, Siapa yang Nafkahin, Malah Bharada E Disebut Suaminya, Netizen: Kamu Nggak Sendiri Bro..
-
Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas