SuaraSoreang.id - Hukuman Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya telah diputuskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awalnya menuntut hukuman penjara selama 8 tahun kepada Bharada Richard Eliezer.
Namun, hal tersebut rupanya bukan keputusan final yang diputuskan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat persidangan, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer merupakan yang paling ringan diantara para pelaku pembunuhan yang didalangi Ferdi Sambo tersebut.
Ada 5 alasan yang menjadi pertimbangan ketua majelis hakim dengan keputusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada Eliezer, diantaranya:
1. Richard Eliezer berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) yang membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Richard Elizer berisikap sopan selama persidangan.
3. Belum pernah mendapatkan hukuman penjara.
Baca Juga: Kontras, Perbedaan Reaksi Hukuman Untuk Ferdy Sambo dan Bharada E Jadi Sorotan!
4. Masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya.
5. Keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim.
Dilain sisi, wakil ketua Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK) yaitu Edwin Partogi meyampaikan harapannya agar JPU tidak melakukan banding atas keputusan ketua mejelis hakim.
"Kita (LPSK) berharap jaksa (JPU) juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini (1 tahun 6 bulan penjara) sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC)," tutur Edwin Partogidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
(*Yolanda Nurulita)
Sumber: Suara.com dengan Judul 'Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan'
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika
-
Thomas Tuchel Ungkap Kekurangan Inggris Usai Hajar Kroasia, Soroti Masalah Mentalitas
-
Kiper Tanjung Verde Bahagia Sang Ibu Akhirnya Dapat Visa AS, Bisa Saksikan Langsung Piala Dunia
-
Jadi Andalan Chelsea, Marc Cucurella Ungkap Alasan Gabung Real Madrid
-
Keluarga Lionel Messi Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Ayah, Minta Privasi Dihormati
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Raih Gelar Ganda, Inter Milan Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028
-
Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Gabung Klub Peserta Kualifikasi Liga Champions
-
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke Semifinal Nottingham Open 2026
-
Real Madrid Dikabarkan Sepakat dengan Enzo Fernandez, Siapkan Tawaran Besar ke Chelsea