Suara.com - Mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini nama baiknya telah dipulihkan usai hakim memutuskan bahwa tuduhan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak terbukti.
Kendati demikian, keluarga mendiang Yosua menginginkan agar karier putra sulungnya dapat diakui kembali oleh Polri. Keluarga Brigadir Yosua juga menuntut restitusi alias ganti rugi lantaran putra sulungnya sempat dituduh melecehkan istri eks Kadiv Propam.
Tak cukup di situ, pengacara pihak keluarga Yosua mewakili orang tua sang Brigadir untuk memberikan kenaikan pangkat secara anumerta.
Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah permintaan keluarga Yosua menuntut agar sang anak diangkat menjadi Aipda, yakni dua pangkat di atas pangkat terbaru Yosua sebelum dirinya tewas ditembak Sambo cs.
"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin Simandjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua pada Jumat (17/2/2023).
Alasan permintaan tersebut lantaran Yosua tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.
"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," lanjut Kamaruddin.
Syarat kenaikan pangkat kepolisian: Apakah boleh naik dua pangkat sekaligus?
Aturan resmi kepolisian tak mengatur secara eksplisit apakah seorang anggota Polri boleh maupun tidak boleh mendapat kenaikan dua pangkat sekaligus.
Namun dalam praktik umumnya, seorang anggota kepolisian naik satu pangkat tiap diberikan kenaikan.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kapolri tersebut merinci beberapa jenis kenaikan pangkat yakni reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat anumerta yang diperjuangkan oleh keluarga Brigadir J diberikan kepada seorang anggota kepolisian yang wafat saat bertugas.
Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang anggota kepolisian. Syarat umum ini berlaku pada kenaikan pangkat reguler selain kenaikan anumerta alias polisi yang bersangkutan masih hidup.
- Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
- Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazahPenilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
- Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).
Sedangkan untuk seorang anggota polisi yang hendak naik pangkat secara anumerta, harus memenuhi syarat administrasi berikut:
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat
-
Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J
-
Curhat Lelah Ikut Sidang Sambo, Ini Sepak Terjang Hakim Morgan Simanjuntak
-
Nikita Mirzani Sebut Richard Eliezer Tidak Jujur dari Awal, Minta Bharada E Dihukum Mati Bareng Ferdy Sambo
-
Nikita Mirzani Kecam Permintaan Kenaikan Pangkat Yosua Jadi Aipda 'Langsung ke Irjen Aja', Banjir Dukungan Publik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG