Suara.com - Mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini nama baiknya telah dipulihkan usai hakim memutuskan bahwa tuduhan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak terbukti.
Kendati demikian, keluarga mendiang Yosua menginginkan agar karier putra sulungnya dapat diakui kembali oleh Polri. Keluarga Brigadir Yosua juga menuntut restitusi alias ganti rugi lantaran putra sulungnya sempat dituduh melecehkan istri eks Kadiv Propam.
Tak cukup di situ, pengacara pihak keluarga Yosua mewakili orang tua sang Brigadir untuk memberikan kenaikan pangkat secara anumerta.
Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah permintaan keluarga Yosua menuntut agar sang anak diangkat menjadi Aipda, yakni dua pangkat di atas pangkat terbaru Yosua sebelum dirinya tewas ditembak Sambo cs.
"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin Simandjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua pada Jumat (17/2/2023).
Alasan permintaan tersebut lantaran Yosua tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.
"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," lanjut Kamaruddin.
Syarat kenaikan pangkat kepolisian: Apakah boleh naik dua pangkat sekaligus?
Aturan resmi kepolisian tak mengatur secara eksplisit apakah seorang anggota Polri boleh maupun tidak boleh mendapat kenaikan dua pangkat sekaligus.
Namun dalam praktik umumnya, seorang anggota kepolisian naik satu pangkat tiap diberikan kenaikan.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kapolri tersebut merinci beberapa jenis kenaikan pangkat yakni reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat anumerta yang diperjuangkan oleh keluarga Brigadir J diberikan kepada seorang anggota kepolisian yang wafat saat bertugas.
Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang anggota kepolisian. Syarat umum ini berlaku pada kenaikan pangkat reguler selain kenaikan anumerta alias polisi yang bersangkutan masih hidup.
- Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
- Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazahPenilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
- Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).
Sedangkan untuk seorang anggota polisi yang hendak naik pangkat secara anumerta, harus memenuhi syarat administrasi berikut:
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat
-
Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J
-
Curhat Lelah Ikut Sidang Sambo, Ini Sepak Terjang Hakim Morgan Simanjuntak
-
Nikita Mirzani Sebut Richard Eliezer Tidak Jujur dari Awal, Minta Bharada E Dihukum Mati Bareng Ferdy Sambo
-
Nikita Mirzani Kecam Permintaan Kenaikan Pangkat Yosua Jadi Aipda 'Langsung ke Irjen Aja', Banjir Dukungan Publik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!