Suara.com - Seorang sopir berinisial AM tertembak oleh senjata api milik sang majikan berinisial E di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2023).
Atas kejadian tersebut, AM mengalami luka di bagian kepala. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta-fakta sopir Fortuner tertembak senpi majikan.
Majikan Seorang Pegawai Swasta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menegaskan bahwa E bukanlah seorang anggota polisi, melainkan pegawai swasta. Senjata api yang dimilikinya dilengkapi dengan surat-surat. Artinya kepemilikan senjata api itu sah dan telah memiliki izin yang diperlukan.
Tertembak di Kening Kiri
AM tertembak di bagian kepala, tepatnya kening sebelah kiri. AM tertembak oleh sang majikan saat tengah berkendara bersama E dengan mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1154 ZF. Saat itu, keduanya melewati Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jumat (20/2/2023).
"Di dalam mobil saat melintas di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Ade Ary.
E sebelumnya duduk di kursi belakang sebelah kiri sopir. Kemudian saat E memeriksa tasnya yang berisi senjata api, tiba-tiba senjata api terkunci dan meletus. Tembakan pun mengenai korban.
Sopir Langsung Dibawa ke RS
Baca Juga: Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara
Setelah kejadian tersebut, E memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah. E pun mengambil alih kemudi dan membawanya ke rumah sakit.
E segera membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak rumah sakit. Keduanya datang pukul 23.43 WIB.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada diwakili oleh saudari Martha Theresa Samosir (Manager on Duty) bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 WIB telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.
Kondisi Korban
Sesampainya di rumah sakit, AM menjalani operasi. Kemudian, kondisinya berangsur membaik dan sadarkan diri. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (18/2/23) pukul 01.00 WIB.
E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ade Ary menyampaikan E ditahan karena kelalaiannya. E dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara
-
Begini Kronologi Kening Sopir Fortuner Tertembak Senpi Milik Majikannya di Senopati
-
Resmi Tersangka usai Sopirnya Tertembak Senpi saat Nyetir, Ini Identitas Majikan Sekaligus Pemilik Fortuner!
-
Dorr!! Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
-
Polisi Tetapkan Edi Jadi Tersangka, Pemilik Senpi yang Meletus Kena Kepala Sopir di Jalan Daksa
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua