Suara.com - Seorang sopir berinisial AM tertembak oleh senjata api milik sang majikan berinisial E di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2023).
Atas kejadian tersebut, AM mengalami luka di bagian kepala. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta-fakta sopir Fortuner tertembak senpi majikan.
Majikan Seorang Pegawai Swasta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menegaskan bahwa E bukanlah seorang anggota polisi, melainkan pegawai swasta. Senjata api yang dimilikinya dilengkapi dengan surat-surat. Artinya kepemilikan senjata api itu sah dan telah memiliki izin yang diperlukan.
Tertembak di Kening Kiri
AM tertembak di bagian kepala, tepatnya kening sebelah kiri. AM tertembak oleh sang majikan saat tengah berkendara bersama E dengan mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1154 ZF. Saat itu, keduanya melewati Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jumat (20/2/2023).
"Di dalam mobil saat melintas di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Ade Ary.
E sebelumnya duduk di kursi belakang sebelah kiri sopir. Kemudian saat E memeriksa tasnya yang berisi senjata api, tiba-tiba senjata api terkunci dan meletus. Tembakan pun mengenai korban.
Sopir Langsung Dibawa ke RS
Baca Juga: Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara
Setelah kejadian tersebut, E memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah. E pun mengambil alih kemudi dan membawanya ke rumah sakit.
E segera membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak rumah sakit. Keduanya datang pukul 23.43 WIB.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada diwakili oleh saudari Martha Theresa Samosir (Manager on Duty) bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 WIB telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.
Kondisi Korban
Sesampainya di rumah sakit, AM menjalani operasi. Kemudian, kondisinya berangsur membaik dan sadarkan diri. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (18/2/23) pukul 01.00 WIB.
E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara
-
Begini Kronologi Kening Sopir Fortuner Tertembak Senpi Milik Majikannya di Senopati
-
Resmi Tersangka usai Sopirnya Tertembak Senpi saat Nyetir, Ini Identitas Majikan Sekaligus Pemilik Fortuner!
-
Dorr!! Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
-
Polisi Tetapkan Edi Jadi Tersangka, Pemilik Senpi yang Meletus Kena Kepala Sopir di Jalan Daksa
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!