PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang dibiayai oleh APBN. Oleh karenanya, Erick dan Zainudin memang sudah seharusnya memilih salah satu jabatan karena telah melanggar UU tersebut.
Di sisi lain, menteri yang melakukan rangkap jabatan memang tak bisa sembarang dilengserkan. Pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh presiden. Hal ini sebagaimana pula tercatat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 24 Ayat 2d.
"Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23," demikian bunyi pasal tersebut.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Ikut Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah, Prabowo: Empat Pesawat Terbangkan Bantuan Ini
-
Sepak Terjang Andrinof Chaniago: Eks Menteri yang Diundang Jokowi ke Istana, Masuk Kabinet Lagi?
-
Jokowi Ungkap Alasan Belum Siapkan Pengganti Menpora Zainudin Amali
-
Tiga Calon Kuat Bos BI yang Siap Dipilih Jokowi, Mulai dari Orang Dalam Hingga Sri Mulyani
-
Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi