• Jika karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign), maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi masih memiliki hak mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak.
Dipaksa Resign dari Perusahaan, Lapor Kemana?
Banyak terjadi kasus PHK masal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika perusahaan memaksa resign.
Pemberhentian secara paksa hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan bisa disetujui atau tidak. Jika karyawan memutuskan untuk tidak setuju, namun perusahaan tetap melakukan PHK karywan bisa melaporkannya.
Perkerja atau karyawan bisa melaporkan tindakan pemaksaan resign ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di kabupaten/kota wilayah perusahaan berada. Setiap pengaduan nantinya akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.
Selain itu, karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website resmi di kemnaker.go.id. Dengan cara pilih menu 'Pusat Bantuan'. Hal ini bertujuan supaya laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Itulah tadi informasi mengenai dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Jika Anda mengalami hal tersebut bisa melaporkannnya ke dinas terkait.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
Berita Terkait
-
Pilih Resign Kerja karena Ogah Transit di Stasiun Manggarai, Wajarkah?
-
Publik Desak Ridwan Kamil Investigasi Bupati Indramayu: Jangan Biarkan Wabup Ganteng Resign!
-
PHK Masih Menghantui, Ericsson Pangkas 1.400 Karyawan
-
PHK Dimana-mana, Kali Ini Pabrik Nike Adidas Pangkas 3.000 Pekerja
-
Kondisi Bisnis Twitter Mengkhawatirkan, Elon Musk Tutup Kantor Cabang di India
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan