Suara.com - Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kini terseret kasus hukum atas ulahnya menganiaya sosok anak pengurus GP Ansor pada Senin (20/2/2023).
Tak ayal, sosok putra dari salah satu pejabat pajak ternama tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Setalan. Mario kini terancam pasal berlapis yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mario akan dibui selama maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
Mario adalah satu dari beberapa anak pejabat yang pernah terseret kasus hukum. Adapun sebelumnya, beberapa anak pejabat lainnya juga turut dimejahijaukan lantaran perbuatan onar mereka dan membuat karier orang tua mereka sebagai pejabat publik terdampak.
'Anak Jenderal', Sonya Depari: Bentak Polwan
Meski tak berujung dipolisikan, aksi Sonya Depari tentu merupakan kasus hangat yang pernah jadi buah bibir masyarakat.
Sonya Depari kala itu, yakni pada 2016 silam merupakan seorang pelajar SMA yang mengikuti konvoi kelulusan SMA. Sonya dan rekan-rekannya kemudian diberhentikan seorang Polwan yang bertugas.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Sonya membentak sosok Polwan malang tersebut. Aksi Sonya juga sempat terekam dan diunggah di media sosial hingga viral.
Sonya membentak si Polwan sembari mengaku bahwa ia adalah anak salah satu Perwira Polri ternama yakni Arman Depari.
Baca Juga: Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
"Oke Bu, aku enggak main-main ya, kalau sampai fotoku masuk koran, aku tandai Ibu. Aku anak Arman Depari," kata Sonya.
Sayangnya, Arman menepis klaim Sonya lantaran anaknya semua adalah laki-laki. Setelah ditelusuri, Sonya Depari diketahui merupakan keponakannya.
Anak Jenderal, Anggara Putra Trisula: Sengaja tabrak puluhan siswa
Seorang anak Jenderal Polisi, Anggara Putra Trisula pernah buat publik riuh usai aksinya menabra puluhan siswa SMA Hang Tuah 2, Gedangan, Sidoarjo.
Aksi tersebut berawal dari Anggara yang tak terima ditegur seorang satpam sekolah saat mengaku mengantarkan makanan untuk pacarnya.
Atas aksi itu, Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
-
AG Dirumorkan Kompor Kasus Penganiayaan David Ternyata Ikon Sekolah, Netizen: Cantik Doang Tapi Biadab
-
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Ditjen Pajak
-
Bintang Emon Sindir Kasus Mario Dandy Aniaya David: Sudah Ambil Uang, Masa Nyawa Juga
-
Fakta Agnes Gracia Haryanto, Asal Usul Keluarga Hingga Pendidikannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra