Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan, Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp10 juta.
Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Nasib Geng Sambo
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara, eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Satu Tahun Bui, Jaksa Masih Pikir-pikir
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor