Suara.com - Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni 2 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan eks Kasubnit I Subdit III Direkotrat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hindari Ancaman Ferdy Sambo, Bharada E Dipindahkan ke Nusakambangan?
Berita Terkait
-
Sudah Dipecat gegara Ferdy Sambo, Lulusan Terbaik Akpol Dihukum 10 Bulan Penjara
-
Nasib Apes 4 Anak Buah Ferdy Sambo di Sidang Vonis, Dipecat dan Dipenjara
-
Nikita Mirzani Senggol Kapolri, Kenapa Richard Eliezer Masih Bisa Jadi Polisi Padahal Pembunuh
-
CEK FAKTA: Hindari Ancaman Ferdy Sambo, Bharada E Dipindahkan ke Nusakambangan?
-
Segini Harta Kekayaan Hakim Pemberi Vonis Mati Sambo yang Dapat Promosi Jabatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru
-
Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik
-
2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran
-
Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah