Suara.com - Terpidana kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Hakim Afrizal Hadi menyampaikan, Baiquni dapat mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan satu tahun bui.
"Tentu ini belum selesai, jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," tutur Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal pun mempertanyakan, bagaimana keputusan Baiquni dan penasihat hukumnya. Kepada Hakim Afrizal, Baiquni menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Menerima, Yang Mulia," ujar Baiquni.
Hakim Afrizal kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai vonis tersebut. Sebab putusan hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Jaksa kemudian mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.
"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," lanjut Hakim Afrizal.
Baca Juga: Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Diketahui, Baiquni Wibowo divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?