Suara.com - Terpidana kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan, Ketua Hakim Afrizal Hadi menyampaikan, Baiquni dapat mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan satu tahun bui.
"Tentu ini belum selesai, jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama tujuh hari," tutur Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal pun mempertanyakan, bagaimana keputusan Baiquni dan penasihat hukumnya. Kepada Hakim Afrizal, Baiquni menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Menerima, Yang Mulia," ujar Baiquni.
Hakim Afrizal kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai vonis tersebut. Sebab putusan hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Jaksa kemudian mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.
"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," lanjut Hakim Afrizal.
Baca Juga: Tok! Eks Anak Buah Sambo Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Diketahui, Baiquni Wibowo divonis hukuman satu tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Baiquni terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Baiquni juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun dalam perkara ini Baiquni berperan menyalin isi rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup. Rekaman DVR CCTV itu disalin Baiquni ke laptopnya dan sebuah hardisk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN