Suara.com - Kasus obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J masih bergulir hingga kini. Beberapa anak buah Ferdy Sambo harus menerima kenyataan bahwa mereka akan melewati hidup di balik penjara.
Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang diadili adalah Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri AKBP Arif Rachman, Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto
1. Arif Rachman
AKBP Arif Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri ini pun sudah menjalani sidang vonis pada Kamis, (23/02/2023) kemarin. Anak buah Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya dalam perannya untuk merusak CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat kronologi kejadian penembakan Brigadir J.
Hal yang memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada Arif adalah kode etik Polri yang dilanggar oleh Arif, sehingga membuatnya harus menjalani bui selama 10 bulan.
2. Irfan Widyanto
Sama dengan tersangka Arif Rachman, eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto yang baru saja menjalani sidang vonis hari ini, Jumat (24/02/2023) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim. Peraih Adhi Makayasa ini pun langsung disambut oleh orang tua dan sang istri usai vonis dibacakan.
3. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri kini sedang menjalani proses sidang vonis di PN Jaksel. Sebelumnya, Baiquni dituntut JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya dalam mengakses DVR CCTV, merusak, hingga menghilangkan rekaman yang menjadi barang bukti penembakan Brigadir J.
Ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan doa dan dukungan kepada sang putra dalam menjalani sidang vonis. Berbeda dengan status anggota Polri tersangka Irfan dan Arif, Baiquni sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
4. Chuck Putranto
Nasib mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto juga hampir sama dengan Baiquni Wibowo. Chuck juga ikut dipecat dari Polri dan dituntut penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta atas tindakannya dengan menyimpan dua dekoder CCTV dan menyembunyikannya.
Tindakan Chuck ini dinilai melukai profesionalitas Polri sehingga membuatnya dipecat dengan tidak hormat dan akan menjalani sidang vonis hari ini.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
- 
            
              Ayah Irfan Widyanto Mohon Ke Kapolri Dan Jokowi Anaknya Tetap Jadi Polisi: Anak Saya Nggak Salah 100 Persen
- 
            
              Segini Harta Kekayaan Hakim Pemberi Vonis Mati Sambo yang Dapat Promosi Jabatan
- 
            
              Partner in Crime! Sederet Kasus yang Melibatkan Pasangan Ini Bikin Indonesia Geger
- 
            
              Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
- 
            
              Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
- 
            
              Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
- 
            
              Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
- 
            
              Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
- 
            
              Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
- 
            
              Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
- 
            
              Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
- 
            
              PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
- 
            
              Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
- 
            
              88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?