Suara.com - Di sebagian besar perguruan tinggi, skripsi merupakan karya wajib bagi setiap mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang S-1. Lalu apakah sarjana bisa lulus tanpa skripsi?
Pasalnya skripsi menjadi mata kuliah krusial karena termasuk dalam mata kuliah wajib dengan bobot 6 satuan kredit semester (SKS).
Namun aturan mengenai skripsi ini makin lama semakin fleksibel. Buktinya ada sejumlah perguruan tinggi yang membebaskan mahasiswanya dari skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya, kampus memiliki skema agar ada tugas lain dengan bobot seimbang.
Sebagai contoh di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus ini menerapkan kebijakan bebas skripsi hanya untuk mahasiswa yang dinilai bisa mengharumkan nama kampus.
Contohnya memiliki prestasi akademis di level internasional atau menjadi presenter dalam lomba bergengsi seperti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas). Dengan demikian di UNY, lulus tanpa skripsi tidak berlaku untuk semua mahasiswa.
Namun, karpet merah ini pernah dibuktikan oleh Mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Athi’ Nur Auliati Rahmah.
Perempuan ini berhasil lulus S-1 dengan prediket cumlaude dalam waktu 3,4 tahun tanpa skripsi. Diajuga berhasil melanjutkan studi master di University of Bristol, Inggris dengan memperoleh Beasiswa Indonesia Maju (BIM).
Athi diketahui berhasil meraih medali emas di ajang Lomba Inovasi Digital Mahasiswa (LIDM) bidang lomba poster digital yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021.
Dia juga berhasil menyabet juara pertama Mahasiswa Berprestasi UNY 2021 serta sejumlah beasiswa. Tidak mengherankan jika Athi bisa lulus dari kampus pendidikan itu tanpa perlu menggarap skripsi.
Baca Juga: Skripsi Almarhum Dono Warkop DKI Bahas Privilage Disorot: Relate dengan Zaman Sekarang
Kebijakan lulus tanpa skripsi juga mulai diterapkan oleh universitas swasta, contohnya di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) Lampung.
Para mahasiswa yang tidak ingin mengerjakan skripsi bisa menggantinya dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Rektor No. 378/PRN/II.3.AU/F/2022 tentang Implementasi Kurikulum MBKM Program Sarjana Dalam Menunjang Lulusan Tepat Waktu. Dalam isinya, Surat Keputusan tersebut menjabarkan beberapa hal terkait tugas akhir mahasiswa, semua itu dijabarkan ke dalam 6 pasal, dimana pasal yang paling menarik adalah Pasal 3, yang berbunyi “Tugas akhir mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditiadakan apabila mahasiswa mempunyai publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 3.”
Dalam kebijakan tersebut, para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah atau karya sastra, dengan catatan dapat terpublikasi dalam jurnal Nasional yang terakreditasi Minimal SINTA 3.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
5 Tips Kerjakan Skripsi Tanpa Joki, Auto Cepat Selesai!
-
Sebelum Telat, Amankan Skripsi Kamu Lewat 3 Cara Ini
-
5 Rekomendasi Hadiah yang Bisa Kamu Berikan Wisuda untuk Orang Terdekat
-
Menyoal Fenomena Joki Skripsi di Kalangan Mahasiswa: Sudah Semester Tua Kok Masih Merengek Aja
-
Skripsi Almarhum Dono Warkop DKI Bahas Privilage Disorot: Relate dengan Zaman Sekarang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun