Suara.com - Bulan Maret ini, terdapat Hari Raya Nyepi 2023 yang dirayakan oleh umat Hindu. Lantas seperti apa sejarah Hari Raya Nyepi itu sendiri?
Sebelum menjelaskan tentang sejarah Hari Raya Nyepi, perlu diketahui bahwa penetapan Hari Raya Nyepi 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB yang telah diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 11 Oktober 2022 itu, memuat informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk juga penetapan Hari Raya Nyepi 2023 beserta libur nasional dan cuti bersamanya.
Menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pemerintah telah menetapkan Hari Raya Nyepi 2023 jatuh pada tanggal 22 Maret 2023, di mana tanggal ini bertepatan pada hari Rabu dan termasuk tanggal merah.
Lantas, seperti apa sejarah Hari Raya Nyepi? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Sejarah Hari Raya Nyepi dan Makna Perayaannya
Nyepi berasal dari kata sepi yang artinya sunyi, senyap. Hari Raya Nyepi ini merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan pada kalender Saka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi, di mana dalam perhitungan kalender Saka, satu tahun memiliki 12 bulan dan bulan pertamanya disebut Caitramasa.
Bagi umat Hindu, Tahun Baru Saka atau Hari Suci Nyepi mengandung makna yang sangat mendalam sebagai hari kebangkitan, hari pembaharuan, hari toleransi, hari kebersamaan, hari kedamaian, dan hari kerukunan nasional.
Salah satu tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa, untuk menyucikan Bhuana Alit (alam manusia/microcosmos) dan Bhuana Agung (alam semesta/macrocosmos).
Baca Juga: 35 Twibbon Nyepi 2023 Terbaru, Cocok Dipasang di Foto Profil Media Sosial
Oleh karena itu, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh umat Hindu saat Hari Raya Nyepi tiba, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Amati Geni: Aturan ini bersifat larangan, di mana semua umat Hindu yang merayakan Nyepi dilarang menyalakan api, cahaya, dan listrik, atau menunjukkan sifat amarah seperti nyala api.
- Amati Lelanguan: Adalah larangan bagi siapa pun untuk bepergian, melakukan kegiatan foya-foya atau bersenang ria secara berlebihan. Biasanya, aturan ini juga akan diikuti dengan berpuasa penuh selama Hari Raya Nyepi.
- Amati Karya: Aturan wajib pada saat Nyepi berikutnya adalah Amati Karya yang artinya tidak boleh bekerja selama perayaan Nyepi.
Perayaan Tahun Baru Nyepi setiap tahunnya akan dimulai dengan kegiatan menyepi, yang artinya tidak ada aktivitas seperti biasa.
Ritual Nyepi ini akan berlaku selama 24 jam, mulai dari pukul 06.00 pagi sampai dengan 06.00 pagi keesokan harinya sesuai hitungan waktu setempat. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk juga pelayanan umum. Bandar Udara Internasional pun akan tutup, namun tidak untuk rumah sakit.
Demikianlah ulasan singkat mengenai sejarah Hari Raya Nyepi yang menarik untuk disimak. Selamat menyambut datangnya Hari Raya Nyepi 2023, bagi Anda yang merayakannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
35 Twibbon Nyepi 2023 Terbaru, Cocok Dipasang di Foto Profil Media Sosial
-
25 Ucapan Selamat Nyepi 2023 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna
-
Kalender Tanggal Merah Bulan Maret 2023 Lengkap dengan Peringatan Peristiwa Hari Besar Bulan Maret 2023, Ada hari Film Nasional
-
Maret 2023, Ada Tanggal Merah Dan Cuti Bersama
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap