- Parlemen mendesak sanksi pidana penjara bagi terduga perusak hutan pemicu banjir besar di Sumatra sebagai efek jera.
- KLHK telah menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah terkait dugaan pelanggaran UU Kehutanan.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar karena pemungutan hasil hutan ilegal.
Suara.com - Desakan agar para terduga perusak hutan penyebab bencana banjir katastrofal di Sumatra tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga dijerat pidana penjara, menggema kencang dari Parlemen. Sanksi pidana dinilai sebagai harga mati untuk memberikan efek jera.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel empat korporasi besar dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT).
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih berat.
Menurut Daniel, kerusakan lingkungan yang memicu penderitaan puluhan ribu warga bukanlah sekadar kelalaian, melainkan sebuah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, politisi ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan membuka secara gamblang identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ekologis ini.
Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja dalang di balik kerusakan alam yang berujung bencana.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis, empat korporasi yang operasionalnya telah disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE.
Baca Juga: Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
Selain korporasi, tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) perorangan juga turut disegel. Mereka adalah individu dengan inisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana di sektor kehutanan.
Para pihak tersebut diduga telah melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 huruf c.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Sesuai Pasal 78 ayat 6 dalam UU yang sama, pelaku kejahatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak mencapai Rp 3.500.000.000,00.
Berita Terkait
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki