- Parlemen mendesak sanksi pidana penjara bagi terduga perusak hutan pemicu banjir besar di Sumatra sebagai efek jera.
- KLHK telah menyegel empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah terkait dugaan pelanggaran UU Kehutanan.
- Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar karena pemungutan hasil hutan ilegal.
Suara.com - Desakan agar para terduga perusak hutan penyebab bencana banjir katastrofal di Sumatra tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi juga dijerat pidana penjara, menggema kencang dari Parlemen. Sanksi pidana dinilai sebagai harga mati untuk memberikan efek jera.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel empat korporasi besar dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT).
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih berat.
Menurut Daniel, kerusakan lingkungan yang memicu penderitaan puluhan ribu warga bukanlah sekadar kelalaian, melainkan sebuah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, politisi ini mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan membuka secara gamblang identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ekologis ini.
Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja dalang di balik kerusakan alam yang berujung bencana.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dirilis, empat korporasi yang operasionalnya telah disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN, dan PLTA BT/ PT. NSHE.
Baca Juga: Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
Selain korporasi, tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) perorangan juga turut disegel. Mereka adalah individu dengan inisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana di sektor kehutanan.
Para pihak tersebut diduga telah melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara spesifik, mereka dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 huruf c.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Sesuai Pasal 78 ayat 6 dalam UU yang sama, pelaku kejahatan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak mencapai Rp 3.500.000.000,00.
Berita Terkait
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran