Suara.com - Bulan April mendatang, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Di moment Idul Fitri ini biasanya akan ada banyak yang mudik. Untuk meminimalisir kemacetan, Kemenhub pun mengadakan program mudik gratis 2023. Lantas, berapa kuota mudik gratis 2023 Kemenhub? Berikut ulasannya.
Kemenhub (Kementrian Perhubungan) menyampaikan bahwa program mudik gratis 2023 ini akan dibuka mulai dari tanggal 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023 mendatang untuk masyarakat umum.
Masyarakat yang akan mengikuti program Mudik gratis 2023, baik orang maupun kendaraannya nanti akan diangkut menggunakan Kereta Api yang disediakan oleh Kemenhub. Ini dilakukan guna meminimalisir kecelakaan kendaraan bermotor pada musim mudik.
Lantas, berapa kira-kira kuota mudik gratis 2023 Kemenhub? Dan bagaimana cara daftarnya? Untuk mengetahuinya, berikut ini ulasan mengenai kuota dan cara daftar Mudik Gratis 2023 yang dilansir dari berbagai sumber.
Kuota Mudik Gratis 2023 Kemenhub dan Cara Daftar
Program mudik gratis 2023 Kemenhub ini menyediakan kuota sebanyak 46.720 orang serta 10.440 kendaraan roda dua. Bagi yang akan mengikuti program ini, pastikan untuk daftar terlebih dulu.
Adapun cara daftar program Mudik Gratis 2023 Kemenhub yakni sebagai berikut.
1. Pertama-tama, buka situs Mudik Gratis Kemenhub melalui link https://mudikgratis.dephub.go.id/
2. Lalu, klik "program Montis"
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub, Lebaran Lebih Aman dan Nyaman
3. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran (moda transportasi, jumlah penumpang, kota asal, kota tujuan, tanggal keberangkatan, tanggal kembali, dan isi kode verifikasi)
4. Jika sudah, tekan opsi "cari perjalanan" dan detai formulir pendaftaran akan muncul.
5. Selanjutnya, lengkapi formulir sesuai dengan KTP, KK, STNK, SIM C dan jenis motor.
6. Berikutnya, lakukan proses verifikasi pendaftaran di kantor stasiun kereta yang telah ditunjuk
7. Motor diserahkan saat pendaftaran telah disetujui
8. Serahkan motor ke kantor stasiun kereta api sehari sebelum keberangkatan, lalu diambil motor maksimal sehari setelah tiba di kota tujuan
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Motor Gratis 2023 Kemenhub, Lebaran Lebih Aman dan Nyaman
-
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023, Vaksin Booster hingga Kapasitas Mesin Motor
-
Daftar 18 Jalan Tol Baru untuk Mudik 2023, Lebaran Pulang Kampung Makin Lancar
-
Jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2023 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai