Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dunia politik Indonesia. Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima dan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah gugatan yang menghasilkan putusan penundaan pemilu itu? Berikut ulasannya.
Berawal dari sengketa KPU RI dan Partai Prima
Putusan menunda Pemilu 2024 itu berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verifikasi untuk jadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil pada 14 Oktober 2022 lalu.
Alhasil, Partai Prima dan para pendukungnya bereaksi. Mereka lantas menggugat KPU RI ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prima menganggap KPU RI tidak professional karena menyatakan Prima tidak lolos verifikasi administrasi, padahal syarat keanggitaan Prima di 22 provinsi telah terpenuhi.
Dalam sengketa itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang dalam rangka perbaikan verifikasi administrasi.
Namun pada 18 November 2022, KPU tetap menyatajan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
Partai pimpinan Agus Jabo itu lalu Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu. Namun gugatan yang kedua kalinya ini ditolak, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Ajukan gugatan ke PTUN
Merasa tak diakomodir di Bawaslu, Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Partai tersebut sempat dua kali melayangkan gugatan, pertama pada 30 November 2022.
Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi, tidak sah.
Prima juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru, dengan menyatakan dan menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, permohonan sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya dinilai bukan keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Prima lalu melayangkan gugatan kedua ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, berbekal objek Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Namun lagi-lagi prima tetap kalah di meja hijau.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Tak menyerah, Prima lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Prima mengaku merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
Menurut Prima, KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi sehingga menyebabkan keanggotaan partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Prima lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan {emilu 2024 selama sekitar 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Menurut Ketum Prima Agus Jabo, sejak awal partainya memang bersikeras agar tahapan pemilu sementara dihentikan.
"Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.
Hingga pada Kamis (2/3/2023) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Prima Agus Jabo meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.
Hakim PN Jakpus bakal dipanggil KY
Hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 langsung membuat heboh. Mengenai putusan itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman guna melihat potensi pelanggaran yang terjadi.
"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," kata juru bicara KY, Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Miko menerangkan bahwa pihaknya akan memanggil hakim PN Jakpus untuk diminta klarifikasi atas putusan tersebut.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," terangnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
-
Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak
-
Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol