Suara.com - Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan. Putusan ini merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964 memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Baca Juga: Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya yang juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para hakim dalam putusannya, yaitu demi menciptakan keadilan dan menjaga agar hal serupa tidak kembali terjadi. Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU saat melakukan verifikasi.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas alat atau di luar prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengajukan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan mengapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi administrasi yang ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
-
Pemerintah Harus Turun Tangan, Pastikan Tak Ada Indikasi Tunda Pemilu Lewat Putusan PN Jakpus
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
-
Kontroversi Gugatan Penundaan Pemilu Dikabulkan, KPU Diminta Lawan Habis-habisan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki