Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung RI menyusul keputusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
Pemanggilan itu direncanakan dilakukan pada masa sidang mendatang, usai reses.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Selain Sekretaris MA, DPR melalui Komisi II juga berencana memanggil KPU RI buntut dari permasalahan serupa.
"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia.
Minta MA dan KY Periksa Hakim
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.
Ia menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutuskan penundaan Pemilu. Adapun hal-hal terkait Pemilu menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara serta penyelenggara Pemilu mulai KPU, Bawaslu, DKPP dan atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
Ia mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," ujar Adies.
Adies sendiri bukannya tidak menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi.
"Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.
Berita Terkait
-
Putusan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima Tak Bermakna karena Belum Inkrah
-
Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
-
Bikin Heboh Se-Indonesia, Ini Tampang Tiga Hakim Penghukum KPU Untuk Tunda Pemilu 2024
-
Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bermakna, Politisi PKB: Soalnya Belum Inkrah
-
Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung