/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. (Antara)

Suara Sumatera - Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tak bermakna terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
 
"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum inkrah, belum bermakna apa-apa," kata Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid melansir Antara Jumat (3/3/2023). 

Dirinya meyakini putusan itu nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.
 
"Putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, di banding, dan dikasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," ungkapnya. 
 
Dinilai menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.
 
"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu," ucapnya.
 
Ia mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
 
"Bagus, memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Putusan itu seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta pemilu.
 
"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," katanya. 

Load More