Suara.com - Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17) berencana menemui penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas terkait jaminan agar AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak ditahan.
"Kami lagi mau konsultasi dengan penyidik Polda," kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Di sisi lain, kata Mangatta, pihaknya kekinian juga tengah menjelaskan terkait adanya peningkatan status hukum kepada AG. Penjelasan ini diberikan kepada AG dengan pendampingan psikolog
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya. AG sedang dalam pendampingan psikolog," katanya.
Dalam kesempatan lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah sempat menyampaikan bahwa AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak diharuskan untuk ditahan seperti halnya tersangka. Namun, hal ini perlu adanya jaminan dari orang tua atau kuasa hukum bahwa AG tidak akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” tutur Ai Maryati.
Ai Maryati menjelaskan bahwa anak berkonflik dengan hukum meskipun tidak ditahan memiliki kewajiban untuk menjalani masa wajib lapor. Atau bisa juga dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di bawah naungan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
“Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” jelasnya.
Peran Pacar Mario
Baca Juga: Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.
Berita Terkait
-
Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy: Hidup Pas-pasan, Kerja Cleaning Service
-
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mario Dandy, Apakah AG akan Ditahan?
-
Mahfud MD Sindir Mario Dandy, Gunakan Harta Ayah untuk Foya-foya dan Nakut-nakutin Orang
-
Peran AG Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan Terhadap David, Polisi Kantongi Bukti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan