Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Tepatnya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui rangkap jabatan ini, gaji double yang diterima mereka pun kerap menerima sorotan. Menurut hasil temuan FITRA, jumlahnya sangat fantastis. Lantas, berapa gaji pejabat Kemenkeu sekaligus Komisaris BUMN? Berikut informasinya.
Gaji Pejabat Kemenkeu
Penetapan gaji seluruh instansi pemerintah termasuk Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan jabatan. Berikut daftarnya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tak hanya itu, pejabat Kemenkeu juga menerima tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Berikut informasi tunjangan bagi pejabat struktural selengkapnya.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.578.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25.411.600
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22.935.726
Gaji Komisaris BUMN
Berita Terkait
-
Rafael Alun Dipecat dari PNS Dirjen Pajak, Terindikasi Sembunyikan Harta
-
Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu Angkat Suara
-
Kemenkeu Ngaku Belum Temukan Geng Rafael yang Punya Kekayaan Jumbo
-
Rafael Alun Tidak Patuh Bayar Pajak, Padahal Seorang Petugas Pajak
-
7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung