Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat. Rafael Alun dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Pajak.
Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, diumumkan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah sebelumnya dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat," cuit pihak Kemenkeu dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam cuitan itu, pihak Kemenkeu menyampaikan empat poin hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu terkait Rafael Alun.
Pertama, terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan.
Kedua, memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan.
Ketiga, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladana baik di dalam maupun di luar kedinasan," cuit pihak Kemenkeu.
Pihak Kemenkeu menambahkan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Lebih Baik Terlihat Miskin Ketimbang Masuk Bui, Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Harta Kekayaan
Sementara itu, Sekjen Kemenkeu Heru Prambudi mengatakan Rafael Alun dipecat karena pelanggaran berat.
Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun.
"Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat, pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan Rafael Alun mengacu pada Peraturan Pemerinah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam beberapa waktu terakhir.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Super League: Borneo FC Waspadai Kebangkitan Madura United
-
5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat