Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat. Rafael Alun dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Pajak.
Melalui akun Twitter @KemenkeuRI, diumumkan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah sebelumnya dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan pelanggaran, akhirnya Rafael Alun dipecat," cuit pihak Kemenkeu dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam cuitan itu, pihak Kemenkeu menyampaikan empat poin hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu terkait Rafael Alun.
Pertama, terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi dan terindikasi disembunyikan.
Kedua, memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan.
Ketiga, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladana baik di dalam maupun di luar kedinasan," cuit pihak Kemenkeu.
Pihak Kemenkeu menambahkan akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Lebih Baik Terlihat Miskin Ketimbang Masuk Bui, Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Harta Kekayaan
Sementara itu, Sekjen Kemenkeu Heru Prambudi mengatakan Rafael Alun dipecat karena pelanggaran berat.
Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut juga dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun.
"Kesimpulan dari hasil investigasi pelanggaran berat, pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Pemecatan Rafael Alun mengacu pada Peraturan Pemerinah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rafael Alun melakukan pelanggaran disiplin berat setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dalam beberapa waktu terakhir.
"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Piala Dunia 2026 Dihantui Kontroversi: ICE Ambil Peran Kunci, Suporter Waswas?
-
Panas! Presiden FIFA Gianni Infantino Ingin Cabut Sanksi Rusia, UEFA Lawan Mati-matian
-
3 Skincare Cowok yang Bikin Wajah Cerah, Harganya Murah Meriah!
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Carlo Ancelotti Perpanjang Kontrak di Brasil hingga 2030, Kantongi Gaji Rp170 Miliar
-
IIMS 2026 Bertabur Brand Dunia, Toyota Rilis 3 Mobil Hybrid EV Baru
-
Daftar Lengkap 24 Pejabat Baru Kabupaten Bogor yang Dilantik
-
Lantik 24 Pejabat Baru, Bupati Bogor: Saya Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan