Adanya pemaparan saksi kunci dalam kronologi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina menunjukkan sikap tersangka yang arogan sampai di kantor polisi.
Masih ingat salah satu petikan bagian video viral penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina di mana tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" seperti yang diungkap pula dalam konferensi pers Polda Metro Jaya?
Lantas tampilan wajah datar tersangka Mario Dandy Satriyo saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers?
Sikap arogan senada juga ditampilkan anak dari mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu saat ia berhadapan dengan saksi kunci Ibu N. Perempuan yang terteriak dari balkon lantai dua untuk menghentikan aksi brutalnya.
Sebagaimana dituturkan Muannas Alaidid, kuasa hukum keluarga Ibu N, perempuan ini memberikan hardikan "woi, setop!" kepada tersangka. Demikian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan keterangan kliennya, Muannas Alaidid mengungkapkan Ibu N
melihat dari balkon lantai dua rumahnya bahwa ada seseorang tergeletak di jalan, lalu seorang berdiri tegak, bergerak cepat, seperti tengah terjadi atau berlangsung kekerasan.
"Pakaian korban ia merasa kenal. Karena anaknya RZ sekitar pukul 18.00 membawa teman, pakaian yang dikenakan seperti yang dilihatnya. Jangan-jangan dia, Ibu N refleks berteriak "woi, setop"," papar Muannas Alaidid.
Suami Ibu N, yaitu Bapak R juga melihat dan setelah berteriak, menghardik seseorang yang ternyata adalah tersangka Mario Dandy Satriyo itu, Ibu N diikuti suaminya turun dan menuju ke lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di situlah Ibu N menyaksikan kondisi korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina dalam kondisi tengkurap atau tertelungkup di jalan, sementara para tersangka dan pelaku lengkap bertiga.
"Mereka tidak berada dalam posisi menolong korban, kalau pun AGH mau karena perintah Ibu N," ujar Muannas Alaidid menggarisbawahi.
Dari dua sekuriti yang berada di lokasi, salah satunya membalikkan tubuh korban dan Ibu N bisa mengenali sosok itu adalah teman dari anaknya, RZ.
Ibu N melihat kondisi korban sudah ada luka, dan darah keluar dari mulutnya. Saat itulah ia menanyai Mario Dandy Satriyo, "Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?"
"Karena Ibu N tahu ini adalah David," ujar Muannas Alaidid seraya menambahkan dengan mengetahui korban adalah teman anaknya, sebagai orangtua ia punya tanggungjawab untuk memberitahukan kondisi korban kepada keluarganya. Yaitu Jonathan Latumahina.
Alasan Mario Dandy Satriyo kepada Ibu N adalah adiknya, AGH mengalami pelecehan dari korban.
"Pelaku M menantang: mana polisinya? Jadi ada arogansi," kata Muannas Alaidid.
Dan tidak sampai di situ, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan juga membuat laporan palsu. Bukan menyatakan sebagai penganiayaan melainkan perkelahian.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, yaitu Muannas Alaidid, saksi kunci Ibu N dan anaknya, RZ meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan senada juga dilayangkan AGH, kini tengah menjalani penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sedangkan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi
-
AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo
-
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan