Adanya pemaparan saksi kunci dalam kronologi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina menunjukkan sikap tersangka yang arogan sampai di kantor polisi.
Masih ingat salah satu petikan bagian video viral penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina di mana tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" seperti yang diungkap pula dalam konferensi pers Polda Metro Jaya?
Lantas tampilan wajah datar tersangka Mario Dandy Satriyo saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers?
Sikap arogan senada juga ditampilkan anak dari mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu saat ia berhadapan dengan saksi kunci Ibu N. Perempuan yang terteriak dari balkon lantai dua untuk menghentikan aksi brutalnya.
Sebagaimana dituturkan Muannas Alaidid, kuasa hukum keluarga Ibu N, perempuan ini memberikan hardikan "woi, setop!" kepada tersangka. Demikian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan keterangan kliennya, Muannas Alaidid mengungkapkan Ibu N
melihat dari balkon lantai dua rumahnya bahwa ada seseorang tergeletak di jalan, lalu seorang berdiri tegak, bergerak cepat, seperti tengah terjadi atau berlangsung kekerasan.
"Pakaian korban ia merasa kenal. Karena anaknya RZ sekitar pukul 18.00 membawa teman, pakaian yang dikenakan seperti yang dilihatnya. Jangan-jangan dia, Ibu N refleks berteriak "woi, setop"," papar Muannas Alaidid.
Suami Ibu N, yaitu Bapak R juga melihat dan setelah berteriak, menghardik seseorang yang ternyata adalah tersangka Mario Dandy Satriyo itu, Ibu N diikuti suaminya turun dan menuju ke lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di situlah Ibu N menyaksikan kondisi korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina dalam kondisi tengkurap atau tertelungkup di jalan, sementara para tersangka dan pelaku lengkap bertiga.
"Mereka tidak berada dalam posisi menolong korban, kalau pun AGH mau karena perintah Ibu N," ujar Muannas Alaidid menggarisbawahi.
Dari dua sekuriti yang berada di lokasi, salah satunya membalikkan tubuh korban dan Ibu N bisa mengenali sosok itu adalah teman dari anaknya, RZ.
Ibu N melihat kondisi korban sudah ada luka, dan darah keluar dari mulutnya. Saat itulah ia menanyai Mario Dandy Satriyo, "Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?"
"Karena Ibu N tahu ini adalah David," ujar Muannas Alaidid seraya menambahkan dengan mengetahui korban adalah teman anaknya, sebagai orangtua ia punya tanggungjawab untuk memberitahukan kondisi korban kepada keluarganya. Yaitu Jonathan Latumahina.
Alasan Mario Dandy Satriyo kepada Ibu N adalah adiknya, AGH mengalami pelecehan dari korban.
"Pelaku M menantang: mana polisinya? Jadi ada arogansi," kata Muannas Alaidid.
Dan tidak sampai di situ, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan juga membuat laporan palsu. Bukan menyatakan sebagai penganiayaan melainkan perkelahian.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, yaitu Muannas Alaidid, saksi kunci Ibu N dan anaknya, RZ meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan senada juga dilayangkan AGH, kini tengah menjalani penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sedangkan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi
-
AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo
-
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Gen Z dan Stigma Generasi Pemalas, Apa Benar Masalahnya Sesederhana Itu?
-
Rodrigo De Paul: Saya Harus Kendalikan Emosi di Laga Argentina vs Inggris
-
Jelang Argentina vs Inggris, Gonzalo Montiel: Kami Sudah Lewati Masa Sulit
-
Kata-kata Didier Deschamps, Prancis Aneh Hadapi Spanyol Hingga Angkat Koper dari Piala Dunia 2026
-
Pedro Porro: Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Tidak Ada di Mimpi Paling Liar Saya
-
Rekor Sempurna Luis de la Fuente: Spanyol 14 Pertandingan Tanpa Kalah
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Pemain Luar Biasa
-
Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti
-
Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun