Belum tuntas kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono juga jadi sorotan karena memiliki harta kekayaan mencapai Rp13,75 miliar. PPATK ternyata sudah lama menyelidiki harta kekayaan Andhi yang bernilai fantastis itu.
Dalam LHKPN pada 16 Februari 2022, Andhi melaporkan kepemilikan 13 kendaraan dengan total mencapai Rp 1,84 miliar. Dia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 6,98 miliar yang ada di beberapa daerah.
Kemudian Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 706 juta, surat berharga senilai Rp 2,99 miliar, kas dan setara kas Rp 1,21 miliar, serta tidak memiliki utang.
Sebelumnya viral di media sosial terkait aset yang diduga milik Andhi Pramono yakni sebuah rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari unggahan yang beredar, juga ada narasi tentang anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Mengaku Belum Terima Laporan Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun, Kepala PPATK: Kami Sudah Sampaikan
-
CEK FAKTA : Mario Dandy Berulah Hingga Dipindah ke Sel Tikus
-
Mario Dandy Tak Tahu Jabatan Ayahnya Rafael Alun Dicopot hingga Diperiksa KPK karena Ulahnya
-
Sembunyikan Duit Puluhan Miliar, Brankas Rahasia Rafael Alun di Bank BUMN Akhirnya Terbongkar!
-
PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!