Kemudian berselang sebulan, partai mengajukan gugatan ke badan lain yakni Peradilan Tata Usaha Negara Jakartan (PTUN). Dalam objek sengketanya pun masih sama, berita acara hasil verifikasi administrasi.
Gugatan itu ditolak lagi, sebab PTUN tidak berwenang dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara itu.
Kemudian pada 20 Desember 2022, Partai Prima kembali menggugat ke PTUN Jakarta dan kembali ditolak.
"Terhadap perkara tersebut, PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata KPU dalam keterangan tertulis.
Kemudian saat menggugat untuk yang keempat kalinya, gugatan Partai Prima dikabulkan secara hukum. Pada 8 Desember 2022, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dari jalur hukum perdata karena merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi partai. Gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh PN Jakarta Pusat.
KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, harus membayar ganti rugi Rp 500 juta, dan berdampak pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil