Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyebut laporan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berdasar dan mengada-ada.
Pasalnya, Partai Prima menyebut KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.
Afif menyebut, KPU telah mengecek dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima pada 11 November 2022 pukul 10.10 WIB hingga 11.30 WIB. KPU, lanjut dia, juga telah memberikan tanda terima dokumen tersebut kepada Partai Prima.
“Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan tergugat dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022 yang pada pokoknya berdasarkan hasil verifikasiadministrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan milik pelapor menyatakan bahwa penggugat atau Partai Rakyat Adil Makmur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Afif di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan Partai Prima tidak bisa menjadi peserta pemilu ialah karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi Papua dan Riau.
Dengan begitu, kata Afif, KPU telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang disampaikan pada 4 November 2022.
“Oleh karena itu, permasalahan yang diajukan oleh pelapor adalah tidak berdasar dan mengada-ada sehingga cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor,” tandas Afif.
Diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai
Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon