Suara.com - Massa aksi Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) akhirnya membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta usai menyampaikan aksi ikhwal Perppu Cipta Kerja.
Pantauan Suara.com di lapangan, massa aksi membubarkan diri sekira pukul 20.03 WIB.
"Dengan berat hati kita umumkan, kita balik kanan. Semua mengikuti mobil komando," kata salah seorang orator dari atas mobil komando, Selasa.
Orator juga mengingatkan, agar massa aksi pulang bersama-sama. Jangan samapai terpecah belah hal itu dimaksutkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Demi keamanan bersama jangan sampai kita pulang diamankan pihak keamanan," katanya.
Meski dipaksa bubar karena sudah melewati batas aksi, para demonstran juga berjanji bakal kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.
"Kita bakal balik lagi dengan massa yang lebih banyak," ucapnya.
Berikut rincian 9 tuntutan GEBRAK:
1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi
3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU revisi KPK, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UULITE, UU IKN, PP No. 12 Tahun 2003)
4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.
Berita Terkait
-
Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total Imbas Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur Transjakarta di Depan Gedung DPR
-
Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Bertahan di Depan DPR hingga Malam Ini
-
Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Masih Bertahan di Depan Gedung DPR hingga Malam
-
Massa Aksi Gebrak Blokade Jalur TransJakarta di Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Lumpuh Total
-
Memanas! Massa GEBRAK Lempar Balok Kayu, Botol hingga Batu ke Arah Gedung DPR
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar