Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya kembali berurusan dengan kepolisian. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Ia lalu lolos dari jeratan hukum dan dibonis lepas karena majelis hakim menilai Henry Surya tidak melakukan tindak pidana.
Kini penyelidikan baru dilakukan oleh kepolisian. Pada rabu (15/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
Kali ini Henry ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap perkembangan kasus tersebut pada Jumat mendatang (17/3/2023).
"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Perjalanan kasus Henry Surya
Kasus KSP Indosurya berawal sejak 2012, ketika koperasi tersebut diduga nmelakukan penghimpunan dana secara illegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Baca Juga: Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
Pengumpulan dana yang diduga illegal itu telah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Total dana yang berhasil dikumpulkan KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun dari 23 ribu nasabah yang mereka miliki.
Berdasarkan hasil audit nasabah, KSP Indosurya diketahui mengalami gagal bayar kepada lebih dari 6 ribu nasabahnya, dengan nilai uang yang seharusnya cair sebesar Rp6 triliun.
Kasus ini lalu ditangani oleh kepolisian, meski penyelidikan dan penyidikannya berjalan cukup lama. Saking lamanya, bahkan berkas perkara kasus ini beberapa kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Bahkan, kedua tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan pada 25 Juni 2022, karena masa penahanannya yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.
Namun kepolisian tetap memastikan kalau kasus Henry Surya tidak berhenti,hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
-
Klarifikasi Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kemenkeu: Bukan Korupsi
-
Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
Terkini
-
Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Pemerintah Dinilai Setengah Hati Benahi MBG, Pakar UGM Usul Bentuk Dewan Pengawas Independen
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai