Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya kembali berurusan dengan kepolisian. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Ia lalu lolos dari jeratan hukum dan dibonis lepas karena majelis hakim menilai Henry Surya tidak melakukan tindak pidana.
Kini penyelidikan baru dilakukan oleh kepolisian. Pada rabu (15/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
Kali ini Henry ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap perkembangan kasus tersebut pada Jumat mendatang (17/3/2023).
"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Perjalanan kasus Henry Surya
Kasus KSP Indosurya berawal sejak 2012, ketika koperasi tersebut diduga nmelakukan penghimpunan dana secara illegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Baca Juga: Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
Pengumpulan dana yang diduga illegal itu telah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Total dana yang berhasil dikumpulkan KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun dari 23 ribu nasabah yang mereka miliki.
Berdasarkan hasil audit nasabah, KSP Indosurya diketahui mengalami gagal bayar kepada lebih dari 6 ribu nasabahnya, dengan nilai uang yang seharusnya cair sebesar Rp6 triliun.
Kasus ini lalu ditangani oleh kepolisian, meski penyelidikan dan penyidikannya berjalan cukup lama. Saking lamanya, bahkan berkas perkara kasus ini beberapa kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Bahkan, kedua tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan pada 25 Juni 2022, karena masa penahanannya yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.
Namun kepolisian tetap memastikan kalau kasus Henry Surya tidak berhenti,hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
-
Klarifikasi Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kemenkeu: Bukan Korupsi
-
Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
-
Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK
-
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga