Suara.com - Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia kini menjadi fokus Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Hal ini pun melatarbelakangi Presiden Jokowi untuk membentuk dan menunjuk Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudusial Pelanggaran HAM atau Tim Pemantau PPHAM.
Pembentukan Tim PPHAM ini didasari dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini pun berlaku sejak Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.
Tim Pemantau PPHAM ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Secara keseluruhan, tugas Tim Pemantau PPHAM adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri atau pimpinan lembaga yang ditunjuk dalam tim ini.
Nantinya, hasil evaluasi dan pemantauan ini perlu dilaporkan kepada Presiden paling tidak 6 bulan sekali dalam setahun atau dalam waktu tertentu bila diperlukan.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM dan menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua untuk mendampingi Mahfud MD yang akan memimpin tim pengarah PPHAM ini.
Tim Pengarah ini sendiri memiliki beberapa tugas khusus, seperti memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana. Tim Pengarah juga bertugas sebagai penentu keputusan dalam mengambil langkah penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dari tim pelaksana dan melaporkan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara itu, untuk Ketua Tim Pelaksana, Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sesuai dengan Keppres, tim ini akan bekerja hingga tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12 Keppres 4/2023 tersebut.
Pembentukan PPHAM ini juga diungkap Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan tim PPAHAM terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini pun menjadi fokus Jokowi dalam menanggulangi kasus HAM di masa lalu yang belum juga terselesaikan.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/01/2023) lalu.
Jokowi pun berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Diajak Blusukan ke Pasar Lagi, Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Dipeluk Emak-emak
-
Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T Disebut Bukan Korupsi, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Memperbaiki
-
Blak-blakan, Jokowi Beberkan Alasan Pemindahan IKN dari Jakarta ke PPU
-
Tak Sengaja Bertemu, Wanita Ini Merasa Tertampar dengan Sikap Santun Iriana Jokowi Saat Naik Pesawat
-
Presiden Jokowi hingga Prabowo hadiri Istigasah di Kalimantan Selatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?