Suara.com - Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia kini menjadi fokus Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Hal ini pun melatarbelakangi Presiden Jokowi untuk membentuk dan menunjuk Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudusial Pelanggaran HAM atau Tim Pemantau PPHAM.
Pembentukan Tim PPHAM ini didasari dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini pun berlaku sejak Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.
Tim Pemantau PPHAM ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Secara keseluruhan, tugas Tim Pemantau PPHAM adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri atau pimpinan lembaga yang ditunjuk dalam tim ini.
Nantinya, hasil evaluasi dan pemantauan ini perlu dilaporkan kepada Presiden paling tidak 6 bulan sekali dalam setahun atau dalam waktu tertentu bila diperlukan.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM dan menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua untuk mendampingi Mahfud MD yang akan memimpin tim pengarah PPHAM ini.
Tim Pengarah ini sendiri memiliki beberapa tugas khusus, seperti memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana. Tim Pengarah juga bertugas sebagai penentu keputusan dalam mengambil langkah penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dari tim pelaksana dan melaporkan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara itu, untuk Ketua Tim Pelaksana, Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sesuai dengan Keppres, tim ini akan bekerja hingga tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12 Keppres 4/2023 tersebut.
Pembentukan PPHAM ini juga diungkap Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan tim PPAHAM terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini pun menjadi fokus Jokowi dalam menanggulangi kasus HAM di masa lalu yang belum juga terselesaikan.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/01/2023) lalu.
Jokowi pun berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Diajak Blusukan ke Pasar Lagi, Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Dipeluk Emak-emak
-
Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T Disebut Bukan Korupsi, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Memperbaiki
-
Blak-blakan, Jokowi Beberkan Alasan Pemindahan IKN dari Jakarta ke PPU
-
Tak Sengaja Bertemu, Wanita Ini Merasa Tertampar dengan Sikap Santun Iriana Jokowi Saat Naik Pesawat
-
Presiden Jokowi hingga Prabowo hadiri Istigasah di Kalimantan Selatan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026