Suara.com - Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia kini menjadi fokus Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya. Hal ini pun melatarbelakangi Presiden Jokowi untuk membentuk dan menunjuk Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudusial Pelanggaran HAM atau Tim Pemantau PPHAM.
Pembentukan Tim PPHAM ini didasari dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini pun berlaku sejak Rabu, 15 Maret 2023 kemarin.
Tim Pemantau PPHAM ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Secara keseluruhan, tugas Tim Pemantau PPHAM adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri atau pimpinan lembaga yang ditunjuk dalam tim ini.
Nantinya, hasil evaluasi dan pemantauan ini perlu dilaporkan kepada Presiden paling tidak 6 bulan sekali dalam setahun atau dalam waktu tertentu bila diperlukan.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM dan menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua untuk mendampingi Mahfud MD yang akan memimpin tim pengarah PPHAM ini.
Tim Pengarah ini sendiri memiliki beberapa tugas khusus, seperti memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana. Tim Pengarah juga bertugas sebagai penentu keputusan dalam mengambil langkah penyelesaian permasalahan dan isu-isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dari tim pelaksana dan melaporkan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Sementara itu, untuk Ketua Tim Pelaksana, Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Sesuai dengan Keppres, tim ini akan bekerja hingga tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12 Keppres 4/2023 tersebut.
Pembentukan PPHAM ini juga diungkap Jokowi sebagai tindak lanjut dari laporan tim PPAHAM terkait dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini pun menjadi fokus Jokowi dalam menanggulangi kasus HAM di masa lalu yang belum juga terselesaikan.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/01/2023) lalu.
Jokowi pun berjanji memulihkan hak korban dan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan yudisial.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” jelas Jokowi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Diajak Blusukan ke Pasar Lagi, Jokowi Tertawa Lihat Prabowo Dipeluk Emak-emak
-
Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 T Disebut Bukan Korupsi, Mahfud MD: Jujur Saja Kalau Mau Memperbaiki
-
Blak-blakan, Jokowi Beberkan Alasan Pemindahan IKN dari Jakarta ke PPU
-
Tak Sengaja Bertemu, Wanita Ini Merasa Tertampar dengan Sikap Santun Iriana Jokowi Saat Naik Pesawat
-
Presiden Jokowi hingga Prabowo hadiri Istigasah di Kalimantan Selatan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!