Suara.com - Di penghujung Ramadhan 2022, umat Muslim dianjurkan untuk segera membayar zakat fitrah. Lantas, apa doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga?
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik pria atau wanita, tua atau muda semua harus membayarkan zakat fitrah. Ada doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang perlu dibaca saat membayarkannya.
Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga memiliki bacaan yang berbeda-beda, tergantung siapa yang hendak membayar zakat fitrah.
Sebelum Anda mengetahui doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, Anda harus memahami waktu terakhir membayar zakat fitrah.
Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah
Dalam Hadis riwayat Ibnu Abbas, dijelaskan ada batas waktu terakhir membayar zakat fitrah yang perlu diperhatikan.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ied (hari raya).”
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak tanggal 1 hingga 29 Ramadhan atau selama bulan Ramadhan berlangsung.
Dalam hadis di atas dijelaskan waktu terakhir membayar zakat fitrah adalah sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri. Jika Anda membayarkan di waktu ini, maka hukum membayar zakat menjadi sunnah.
Baca Juga: Dimana Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dan Tata Cara Membayarnya, Jangan Sampai Telat!
Namun, hukum membayar zakat menjadi makruh jika Anda membayarnya setelah shalat Idul Fitri hingga matahari terbenam di tanggal 1 Syawal. Oleh karenanya, Anda diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada waktu yang telah ditentukan.
Bayar Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang Tunai?
Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, susu, anggur kering dan lain sebagainya.
Kualitas makanan pokok yang hendak diberikan harus sama dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Hindari menggunakan kualitas bahan makanan pokok yang paling rendah.
Besaran zakat fitrah yang dikerluarkan, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Mayoritas ulama juga sepakat bahwa zakat boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga harga makanan pokok yang telah ditentukan.
Anda juga bisa membayar zakat fitrah online untuk memudahkan Anda. Hukum membayar zakat fitrah online dibolehkan selama Anda membaca niat zakat fitrah.
Berita Terkait
-
Dimana Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dan Tata Cara Membayarnya, Jangan Sampai Telat!
-
Batas Waktu Zakat Fitrah Sampai Kapan Boleh Dibayarkan? Begini 4 Ketentuannya
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Mulai Orang Tua, Anak Perempuan, Anak Laki-laki hingga Istri
-
Cara Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah 1 Orang? Ini Hitungan Pembayarannya, Jangan Sampai Salah!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung